Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mantan Karyawan Dituding Tilap Duit hingga Rp 2 Miliar

Martda Vadetya • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:45 WIB

 

DIPERKARAKAN: Dua mantan karyawan penginapan Red Doorz di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, resmi dipolisikan oleh owner.
DIPERKARAKAN: Dua mantan karyawan penginapan Red Doorz di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, resmi dipolisikan oleh owner.
 

Dilaporkan Owner Penginapan Red Doorz di Mojokerto ke Polisi  

KOTA – Pemilik (owner) penginapan Red Doorz Near Train Station melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota. Kedua mantan pekerjanya itu dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam mengelola penginapan. 

Theti Mahayani mempolisikan Y dan M usai mendapati banyak kejanggalan dalam operasional penginapan miliknya di Jalan Cinde, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tersebut. Kecurigaan perempuan 44 tahun ini bermula pada 27 Juli 2024. 

Ketika itu, enam calon tamu datang ke penginapan untuk check-in. Bukannya diterima, mereka justru ditolak oleh karyawannya dengan alasan kamar sudah penuh. ”Padahal saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong dan kuncinya tergantung di lobi,” terang Theti. 

Perempuan asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini lalu menanyakan alasan penolakan tersebut pada karyawannya. Rupanya, sejauh ini setiap tamu harus mendapat persetujuan dari manajemen untuk sewa kamar.

”Dari situ sudah ada yang tidak beres. Padahal saya pemiliknya,” sebutnya. Kecurigaan Theti menguat ketika Y dan M tiba-tiba mengundurkan diri pada 1 Agustus 2024 secara bersamaan. Pengunduran diri itu Theti terima melalui pesan Whatsapp yang kemudian ia memberi uang pesangon Rp 10 juta. 

Theti lantas melakukan pengecekan secara menyeluruh pada aset dan pembukuan manajemen penginapan miliknya usai Y dan M resign. Hasilnya, dia menemukan sejumlah inventaris penginapannya raib. Meliputi, satu bantal, 15 lembar sprei, 15 handuk, 10 selimut duvet, 20 sarung bantal, hingga sebuah bor yang ditotal senilai Rp 5 juta. Dia juga menduga adanya manipulasi transaksi sewa kamar oleh kedua mantan karyawannya tersebut. 

Menurut Theti, kamar yang dipesan lewat aplikasi Red Partner disinyalir dimanipulasi dengan memakai data tamu fiktif. Harga kamar yang mestinya Rp 180 ribu per malam diturunkan menjadi Rp 135 ribu untuk kemudian dijual lagi dengan harga normal di kisaran Rp 200 ribu. 

Theti juga mendapati dugaan praktik pemesanan kamar lewat akun reseller dengan harga sekitar Rp 120 ribu yang kemudian dijual kembali pada tamu. Ia juga mengungkapkan adanya uang sewa kamar selama 10 bulan senilai Rp 22 juta dari penghuni bernama Gofur yang ditengarai tak pernah disetorkan padanya. 

”Setelah saya cek, akhirnya saya temukan transaksi yang tidak masuk ke pembukuan resmi penginapan,” beber Theti. Akibat ulah mantan karyawannya itu, Theti menaksir total kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah. Terlebih dugaan penipuan dan penggelapan ini berlangsung kurun 2021-2024. 

”Rata-rata penghasilan sewa kamar sehari sekitar Rp 1,5 juta, yang disetorkan cuma Rp 500 ribu. Kalau ditotal selama empat tahun, kerugiannya bisa sampai sekitar Rp 2 miliar,” klaimnya.

Theti berharap kasus yang sudah tercatat dalam laporan kepolisian ini bisa diproses sesuai prosedur. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan satreskrim untuk mengecek perkembangan penanganan kasus ini. (vad/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#penipuan #penggelapan #polres mojokerto kota #juragan reddoorz #karyawan reddoorz