’’Kami belum mendapat informasi dari klien. Sementara ini kami hanya mendapat informasi jika perkara sudah inkracht.’’
Dwi Puguh Setya Budi Haryanto
Penasihat hukum Yustian Suhandinata
- Mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota
- Terbukti Bersalah Terlibat Korupsi Kapal TBM
KOTA – Karier pegawai negeri sipil (PNS) Yustian Suhandinata, eks sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto yang divonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atas kasus korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, segera tamat.
Ini setelah pengadilan menyatakan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek senilai RP 2,3 miliar itu telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-B Mojokerto terhitung sejak, Rabu (4/3).
Tidak sekadar diberhentikan biasa, Yustian juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menetapkan keputusan PTDH paling lama 30 hari kerja sejak putusan pengadilan diterima.
Artinya, usulan pemecatan akan bergulir dalam waktu sebulan ke depan. ’’Ya, putusan inkracht informasinya sudah ada. Mungkin dalam waktu dekat akan diusulkan untuk pemberhentian,’’ ungkap salah satu sumber di lingkungan Pemkot Mojokerto, kemarin.
Dikonfirmasi terkait usulan pemecatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muraji belum merespons. Pun demikian dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto melalui sambungan seluler juga tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, penasihat hukum Yustian, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto mengaku belum mendapat kabar mengenai eksekusi atas vonis pidana penjara kliennya. Termasuk pembayaran denda sebesar Rp 150 juta, juga belum disetorkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
’’Kami belum mendapat informasi dari klien. Sementara ini kami hanya mendapat informasi jika perkara sudah inkracht,’’ terangnya. Kasus korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar ini menyeret tujuh terdakwa.
Di antaranya dua oknum ASN di lingkungan pemkot, dan lima dari kalangan swasta. Yustian Suhandinata divonis pidana selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Mantan PPK proyek ini dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi atas kewenangan dan jabatan. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah