KOTA - Kasus pencabulan ayah tiri terhadap mahasiswi sejak SD di Kota Mojokerto terus bergulir di kepolisian. Setelah diusut, tersangka rupanya pernah merudapaksa korban sebanyak 5 kali dalam kurun sebulan. Hal ini terungkap setelah EM, 53, dibekuk personel Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat kabur ke Magetan, Selasa (3/3) malam.
Di hadapan petugas, ayah tiri bejat ini mengaku pernah memaksa melakukan persetubuhan pada korban kurun 2023-2026. Diawali saat korban, KD, sedang ulang tahun ke-17 pada Maret 2023. Ketika itu korban masih duduk di bangku SMA kelas X.
’’Tersangka pernah memaksa korban melakukan persetubuhan lebih dari lima kali dalam kurun satu bulan. Persetubuhan tersebut terus berlanjut hingga korban kuliah,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, kemarin.
Ia menguraikan, secara keseluruhan KD mengaku telah dirudapaksa EM lebih dari 10 kali. Meski begitu korban tidak sampai hamil. Tersangka, lanjut Mangara, melancarkan aksi bejatnya di rumah saat sedang sepi.
KD tak berani melawan lantaran EM mengancam akan memukuli adik dan ibu korban, RJ, 51, jika tidak menuturi nafsu bejat tersangka. ’’Korban di bawah tekanan karena tersangka sering memukul setiap korban melakukan kesalahan,’’ tandasnya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat malapor jika mendapati segala bentuk tindakan pencabulan dan persetubuhan. Diketahui sebelumnya, EM dipolisikan istrinya RJ, 51, setelah tepergok mencabuli KD pada 4 Februari lalu. Belakangan diketahui, KD yang merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto ini dicabuli sang ayah tiri sejak duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun.
Total, korban diduga sudah lebih dari 10 kali disetubuhi tersangka. Kini EM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dijerat Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah