KABUPATEN – BAWW, 25, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, yang terjerat dua kasus asusila akhirnya divonis pidana selama 2,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (12/2), pria lajang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang disertai dengan pencurian.
Yakni, merudapaksa ISN, penjual es degan di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, serta menggondol motor Honda PCX milik AF, suami ISN, usai memergokinya berbuat asusila.
Vonis tersebut sesuai dakwaan alternatif pertama dan kedua, yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Silvya Terry tersebut konfirm dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan dan pencurian dengan kekerasan,’’ tegas Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Meski telah diputus, pria yang akrab disapa Tuek ini belum bisa lepas dari jeratan hukum.
Pria yang diduga mengidap oedipus complex atau hasrat seksual yang condong kepada wanita yang lebih tua itu turut diadili dengan kasus yang sama, merudapaksa wanita disertai dengan kekerasan.
Yakni, terhadap IYL, penjual sayur yang dicabuli di jalanan sepi Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mei 2025 lalu. IYL yang baru pulang dari berdagang di pasar tiba-tiba dibekap dan dipaksa melayani nafsu birahi terdakwa usai motornya dihentikan paksa.
Atas perbuatannya, BAWW dikenakan dakwaan sesuai Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dia juga dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana.
’’Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban trauma, dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya,’’ tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah