Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengamen asal Jombang Bobol Alfamart di Kota Mojokerto, Ditangkap Polisi saat Apel di Rumah Kekasih

Martda Vadetya • Selasa, 17 Februari 2026 | 13:45 WIB

 

TAK BERKUTIK: Tersangka didatangkan petugas ke lokasi dalam rekonstruksi kasus pembobolan Alfamart di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (16/2).
TAK BERKUTIK: Tersangka didatangkan petugas ke lokasi dalam rekonstruksi kasus pembobolan Alfamart di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (16/2).
KOTA - Unitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar rekonstruksi kasus pembobolan Alfamart di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, kemarin (16/2). Pelaku diketahui bernama Moch Imam Ghozali alias MIG, 26, didatangkan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membeberkan caranya beraksi. 

Sembari mengenakan baju tahanan, Ghozali menceritakan caranya membobol gerai minimarket pada 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00 itu. Saat itu, toko dalam kondisi tutup. Warga asal Jombang ini menjebol plafon usai memanjat pohon beringin di depan toko. 

Ia kemudian menggasak uang senilai Rp 700 ribu dan satu smartphone merek Samsung milik minimarket di laci kasir. Sejumlah kartu perdana dan rokok di etalase kasir turut digasak. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta. Sebelum kabur melalui atap lagi, Ghozali sempat menenggak minuman di kulkas toko. 

”Naik lagi ke plafon pakai kursi ditumpuk sama ini (freezer es krim, Red) pak,” aku Ghozali di hadapan petugas saat rekonstruksi perkara. Pencurian ini kali pertama diketahui karyawan toko pagi harinya pukul 05.30. 

”Setelah tahu tokonya dibobol maling, karyawan toko melapor ke kami,” sebut Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan. Di hari yang sama, petugas melakukan olah TKP. Perburuan terhadap pelaku dilakukan polisi setelah mengidentifikasi pencurian yang terekam CCTV minimarket. Pelarian Ghozali pun berakir pada Sabtu (11/2) lalu. 

Pelaku yang kesehariannya sebagai pengamen ini ditangkap polisi saat sedang apel di rumah pacarnya di Jombang. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Ancaman hukuman maksimalnya penjara 7 tahun penjara,” tandas Jinarwan. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembobol alfamart #pencuri mojokerto #alfamart mojokerto