Sembari mengenakan baju tahanan, Ghozali menceritakan caranya membobol gerai minimarket pada 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00 itu. Saat itu, toko dalam kondisi tutup. Warga asal Jombang ini menjebol plafon usai memanjat pohon beringin di depan toko.
Ia kemudian menggasak uang senilai Rp 700 ribu dan satu smartphone merek Samsung milik minimarket di laci kasir. Sejumlah kartu perdana dan rokok di etalase kasir turut digasak. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta. Sebelum kabur melalui atap lagi, Ghozali sempat menenggak minuman di kulkas toko.
”Naik lagi ke plafon pakai kursi ditumpuk sama ini (freezer es krim, Red) pak,” aku Ghozali di hadapan petugas saat rekonstruksi perkara. Pencurian ini kali pertama diketahui karyawan toko pagi harinya pukul 05.30.
”Setelah tahu tokonya dibobol maling, karyawan toko melapor ke kami,” sebut Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan. Di hari yang sama, petugas melakukan olah TKP. Perburuan terhadap pelaku dilakukan polisi setelah mengidentifikasi pencurian yang terekam CCTV minimarket. Pelarian Ghozali pun berakir pada Sabtu (11/2) lalu.
Pelaku yang kesehariannya sebagai pengamen ini ditangkap polisi saat sedang apel di rumah pacarnya di Jombang. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. ”Ancaman hukuman maksimalnya penjara 7 tahun penjara,” tandas Jinarwan. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah