JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Seorang pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung berinisial ZAAQ (14) ditemukan meninggal dunia di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (13/2/2026) malam.
Kepolisian menyatakan kematian korban merupakan tindak pidana pembunuhan dan telah menetapkan dua remaja sebagai tersangka, yaitu YA (16) dan APM (17) di Kabupaten Garut.
Kapolres Cimahi melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Keduanya merupakan remaja berusia masih di bawah umur. “Berawal dari penemuan jenazah di eks Kampung Gajah, hasil penyelidikan ternyata korban pembunuhan, ada dua pelaku yang kami amankan dini hari tadi, di Garut. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra Minggu (15/2/2026).
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan hilang sejak Selasa (10/2). Hal itu dikonfirmasi pihak sekolah ZAAQ.
"Pada Hari Selasa malam, muncul pemberitaan sampai di post di grup gitu ya, kalau kehilangan anak tersebut. " kata Kepala Sekolah SMPN 26 Bandung Titin Supriatin, Sabtu (14/2/2026).
Pada Senin (9/2), korban diketahui masih masuk sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga selesai. Korban kemudian pulang bersama teman-temannya.
"Jadi waktu hari Selasanya itu, bibinya baru ngabarin izin tidak bisa masuk karena belum pulang," ujarnya.
Dari keterangan awal penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu persoalan pribadi antara korban dan tersangka.
Polisi menyebut adanya unsur sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan. Meski demikian, aparat menegaskan motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti.
"Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (15/2/2026).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ungkap Niko
Penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. SEPTIANA
Editor : Imron Arlado