JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan permohonan keadilan setelah mengikuti persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).
Ia dituntut 18 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Kerry juga menyampaikan bahwa para saksi sebenarnya telah menyatakan dirinya tidak terlibat. "Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry Adrianto.
Selain itu, Kerry juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif sebagai seorang negarawan. Kerry memohon adanya keadilan dan berharap proses hukum berjalan tanpa kriminalisasi.
Baca Juga: Yayasan Permata Mojokerto Sambut Ramadan dengan Family Walk dan Donor Darah
Sementara itu, JPU menyampaikan beberapa faktor yang membuat tuntutan terhadap Kerry Adrianto menjadi berat.
Tindakan Kerry dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi. Kemudian, perbuatannya dianggap menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan rasa menyesal atau mengakui kesalahannya selama proses hukum berlangsung.
Atas dasar itu, Jaksa Triyana Setia Putra menuntut agar Kerry dipadana 18 tahun penjara serta diberikan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.
Apabila Kerry tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa meminta agar seluruh asetnya disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih belum menutupi kerugian, Kerry berpotensi dijatuhi tambahan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Ajukan Penangguhan dan Pengalihan Status Tahanan
Dalam kasus ini, Kerry yang memegang sebagian besar saham dari PT Orbit Terminal Merak, PT Jenggala Maritim Nusantara dan PT Mahameru Kencana Abadi, didakwa memperkaya diri melalui sejumlah kerja sama dengan PT Pertamina Persero beserta anak perusahaannya. JPU menilai bahwa rangkaian kerja sama tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan sehingga berujung dengan pelanggaran hukum. ASIKHA
Editor : Imron Arlado