Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kerry Riza Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara

Imron Arlado • Minggu, 15 Februari 2026 | 18:54 WIB
Saat persidangan Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang terdakwa korupsi.(Dok: Antara)
Saat persidangan Kerry Adrianto Anak Riza Chalid yang terdakwa korupsi.(Dok: Antara)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan perbuatan terdakwa terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Menurut jaksa, praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga merugikan keuangan negara serta memengaruhi stabilitas sektor energi nasional.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kerry Riza membantah bersalah dan menyampaikan permohonan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil atas perkara yang ia hadapi. Ia juga berharap kasusnya dapat diperhatikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujarnya.

Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa dilakukan secara independen berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Diketahui, tindakan tersebut diduga dilakukan Kerry secara bersama-sama dengan Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar total Rp176,39 miliar untuk menutupi kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Sedangkan Dimas diminta membayar 11,09 juta dolar AS terkait kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Apabila mereka tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp285,18 triliun.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Petakan Titik Rawan Pohon Tumbang

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry dituduh memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN senilai 9,86 juta dolar AS, setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS), ditambah Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, dengan total Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. SEPTIANA

Editor : Imron Arlado
#kasus minyak mentah #korupsi minyak mentah #Kerry Adrianto Riza #18 tahun penjara #kerry adrianto riza dituntut 18 tahun penjara