Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Aborsi di Mojokerto Ajukan Penangguhan dan Pengalihan Status Tahanan

Farisma Romawan • Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:00 WIB

 

MEMBANTU PELAKU: AR, terdakwa kasus aborsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/2).
MEMBANTU PELAKU: AR, terdakwa kasus aborsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/2).
 

KABUPATEN - AR, 25, satu dari tiga terdakwa aborsi janin empat bulan di Pacet, November 2024 lalu mengajukan penangguhan penahanan. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (10/1), AR turut mengajukan pengalihan status menjadi tahanan kota ke majelis hakim.

Pengajuan ini tak lepas dari tanggung jawab AR yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga ia perlu bekerja untuk bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. ’’Terdakwa ini anak pertama dari empat bersaudara dan dia merupakan tulang punggung keluarga. Ayahnya sedang sakit diabetes dan tidak bisa bekerja, sementara adik-adiknya masih kecil,’’ ungkap penasihat hukum AR, Ria Kusmawati.

Dalam pemohonannya, AR turut menyertakan ibu kandungnya sebagai penjamin penangguhan dan pengalihan penahanan. Jaminan itu turut disaksikan perangkat RT/RW tempat tinggal AR, yakni di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo.

Sesuai permohonannya, AR berharap majelis hakim mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan kota. Sehingga, gadis 25 tahun ini tetap bisa bekerja disela persoalan hukum yang menimpanya. ’’Semoga majelis hakim di sini (PN Mojokerto) bisa mengabulkan permohonan klien kami. Karena kebutuhan keluarganya sangat bergantung dari pendapatan klien kami,’’ tandasnya.

Sebelumnya, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai sales rokok ini didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45-A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AR diduga turut serta mencarikan atau membeli obat penggugur kandungan jenis Cytotec untuk diminum MHM, pacar gelap yang dihamili FAB, sepupunya.

Dakwaan tersebut dinilai Ria cukup prematur. Pasalnya, tidak ada bukti visum yang menyatakan jika aborsi tersebut benar-benar karena obat Cytotec yang dibelikan kliennya. ’’Dalam dakwaan kan jelas, ada jeda waktu empat bulan lebih antara MHM diketahui hamil hingga dibelikan obat Cytotec. Bisa jadi keguguran itu karena kandungannya diurut atau tindakan lain, sehingga janinnya keluar. Ini butuh uji materiil di persidangan,’’ tandasnya.

AR ikut diringkus polisi karena diduga turut membantu FAB dan MHM menggugurkan janin dengan membelikan obat penggugur kandungan sebanyak 4 butir. Obat tersebut didapat dari marketplace seharga Rp 75 ribu per butir atau senilai Rp 300 ribu yang diutang FAB.

Obat keras berbahaya tersebut lantas dikonsumsi MHM 2 kali, yakni 30 Oktober dan 2 November 2024, masing-masing 2 butir. Reaksi atas obat dirasakan MHM dua hari kemudian. Kandungan berusia 4 bulan itu pun gugur sekitar pukul 07.20 WIB. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa aborsi #sidang aborsi mojokerto #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #aborsi mojokerto