KABUPATEN - BAWW, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, kembali dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara atas perkara rudapaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (11/2), pria 25 tahun ini diyakini terbukti melakukan tindak pidana seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Salah satunya terhadap IYL, 37, penjual sayur saat melintas di jalanan sepi di Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, pukul 01.45 WIB, Mei 2025 silam. Tuntutan tersebut sesuai Pasal 6 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan BAWW meresahkan masyarakat. Selain itu, pria yang akrab disapa Tuek ini juga pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, perbuatannya juga membuat korban IYL mengalami trauma. ’’Perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,’’ tandasnya.
Sebelumnya, BAWW didakwa telah merudapaksa lima emak-emak atau wanita yang lebih tua darinya. Ia diduga mengidap oedipus complex, yakni perilaku seksual laki-laki yang tertarik terhadap wanita lebih tua darinya. Salah satu korbannya adalah IYL, wanita penjual sayur yang dicabuli terdakwa saat hendak pergi ke pasar Mei 2025 dini hari.
Saat itu, IYL yang baru pulang dari berdagang di pasar tiba-tiba motornya dipepet terdakwa saat melintas di jalanan sepi Dusun Panjer, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging. Pemuda lajang seketika mencabut kunci motor dan meminta korban melayani nafsu birahinya. Korban sempat berlari, akan tetapi terdakwa berhasil mengejar.
Hingga kemudian korban dibekap dan dicabuli. Beruntung sebuah mobil melintas sehingga korban berhasil melepaskan diri dari dekapan terdakwa. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah