KOTA - Kasus korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho, Kota Mojokerto, kembali masuk meja hijau. Dua tersangka dari klaster debitur yang dituduh melakukan rasuah sebesar Rp 3,25 miliar bakal diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai Jumat (20/2) pekan depan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya mencatat, keduanya bakal menjalani sidang pertama pada Jumat (20/2). Dua perkara tindak pidana korupsi dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dan 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu sebelumnya didaftarkan pada Selasa (10/2).
Agenda sidang terhadap terdakwa Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono itu dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusak Djunarto. ’’Iya (sudah ada jadwalnya),’’ katanya, kemarin (11/2).
Agenda sidang perdana biasanya berupa pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara dua tersangka yang dipisah (splitsing) ini, kejari menunjuk jaksa Lela Tyas Eka dan Rikson Lothar sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan terhadap kedua nasabah BPRS yang ditetapkan tersangka sejak 8 Oktober 2025 oleh kejari itu menjadi tindak lanjut proses tahap dua yang berlangsung Rabu (28/1) lalu.
Iwan, 42, dan Slamet, 63, dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sesuai KUHP baru yang berlaku mulai tahun ini, dua debitur asal Jombang dan Jember itu terancam pidana minimal 2 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Jaksa menduga keduanya berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS milik Pemkot Mojokerto untuk pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi. Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga turut memicu kredit macet di tubuh BPRS.
’’Penetapan dua tersangka baru ini pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Mereka menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai peruntukan hingga tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan,’’ jelas Yusaq seusai penahanan tersangka kala itu.
Modus yang dilakukan kedua tersangka agar bisa mendapat pinjaman fiktif antara lain memakai nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan, sumber pengembalian tidak jelas, menandatangani dokumen pembiayaan kosong, hingga menandatangani slip penarikan pembiayaan kosong. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar.
’’Perbuatan para tersangka ini menguntungkan mereka sendiri dan orang lain. Orang lain itu termasuk terpidana yang disidang lebih dahulu,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT. BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka telah lebih dahulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan.
Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah