Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar

Farisma Romawan • Sabtu, 7 Februari 2026 | 05:20 WIB

 

LEBIH RINGAN: DS, wanita penyuka sesama jenis mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (5/2).
LEBIH RINGAN: DS, wanita penyuka sesama jenis mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (5/2).
KABUPATEN - DS, 33, perempuan penyuka sesama jenis asal Sukabumi, Kota Bandarlampung, divonis pidana penjara selama 4 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (5/2), marketing jual-beli besi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh. 

Yakni, merudapaksa MZ, 35, janda anak tiga asal Kecamatan Gondang di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, pada 10 Juli 2025 lalu. Sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 6 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun. 

Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak membebani terdakwa dengan denda lebih tinggi, yakni Rp 2,5 miliar dari tuntutan sebesar Rp 100 juta. Jika dalam jangka waktu sebulan dan diperpanjang sebulan terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita. Bahkan, jika harta sitatan belum juga mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 bulan 10 hari. 

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap tubuh sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,’’ ujar hakim ketua PN Mojokerto Jenny Tulak. 

Dalam putusannya, hakim memberikan dua keadaan sebagai pertimbangan yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kepatutan. Kedua, perbuatannya telah membuat korban MZ merasa sakit pada bagian tubuh dan psikisnya.

’’Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku salah, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa dengan korban memiliki hubungan sebagai pacar,’’ tambah hakim anggota B.M. Cintia Buana. 

Kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Tiktok, April 2025 lalu. Sebelumnya, DS dan MZ menjalin hubungan cinta sesama jenis dan intens berkomunikasi secara virtual. Termasuk berhubungan asusila lewat video call seks (VCS) yang berlangsung setiap pekan. 

Dari layanan itu, MZ kerap mendapat imbalan berupa uang antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Akan tetapi, hubungan tersebut memantik DS datang ke Mojokerto, Juli 2025 lalu. Namun, kedatangan DS sempat ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut hanya main-main. 

Akan tetapi, DS keukeuh meminta ditemui di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Saat ditemui, DS seketika merudapaksa dan mengancam MZ dengan pisau cutter jika tidak mau melayani hasrat seks menyimpangnya.

Mengetahui MZ dalam ancaman, FU rekannya yang menunggu di luar kamar kos seketika mendobrak pintu kamar dan menyelamatkan MZ dari aksi kekerasan dan melapor ke polisi. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa #terdakwa rudapaksa #lesbian #PN Mojokerto