Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Diancam Penjara selama 1,5 Tahun, Terdakwa Aborsi di Mojokerto Mengaku Menyesal

Farisma Romawan • Selasa, 3 Februari 2026 | 09:20 WIB

 

 

MENGAKUI SALAH: Terdakwa kasus aborsi di Pacet, MHM dan FAB, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (27/1).
MENGAKUI SALAH: Terdakwa kasus aborsi di Pacet, MHM dan FAB, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (27/1).

Juga Minta Keringanan Hukuman kepada Hakim

KABUPATEN - FAB, terdakwa kasus aborsi meminta keringanan atas tuntutan pidana selama 20 bulan penjara. Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (27/1), pria asal Sidoarjo ini mengaku menyesal telah menyuruh MHM, pasangan gelapnya mengaborsi janin yang sudah berusia empat bulan. 

Tidak hanya menyesal, pria 35 tahun ini juga memohon maaf kepada MHM di depan hakim. Permohonan maaf itu untuk membuktikan penyesalannya sebelum divonis di sidang hari ini. ’’Pembelaannya sudah disampaikan terdakwa secara lisan setelah tuntutan dibacakan. Intinya menyesal dan mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada perempuan di hadapan majelis hakim,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio Mahendra.

 

Meski mengaku salah dan meminta maaf, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya dengan mengenakan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Tiga hal yang memberatkan menjadi pertimbangan JPU. Mulai dari perbuatannya yang meresahkan masyarakat, menyebabkan janin tidak selamat, serta membahayakan nyawa perempuan. ’’Untuk tuntutan tetap dikenakan pidana selama 1 tahun 8 bulan,’’ tandasnya.

 

JPU mengenakan pidana sesuai dakwaan kesatu yakni Pasal 77 huruf A ayat (1) juncto Pasal 45 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus aborsi ini terungkap berdasarkan kecurigaan warga atas keberadaan makam seukuran bayi yang tiba-tiba muncul di pemakaman umum dekat kediaman MHM di Desa Sumberkemar, Pacet. Atas laporan warga, Polres Mojokerto menelusuri hingga menggelar ekshumasi jenazah. Setelah diusut, makam misterius itu ternyata berisi janin hasil hubungan gelap MHM bersama FAB, pria asal Sidoarjo. Janin berusia 4 bulan tersebut sengaja digugurkan karena kisah cinta mereka tidak direstui mengingat FAB telah beristri dan memiliki anak.

 

Untuk bisa menggugurkan janin, FAB menawarkan obat penggugur dengan meminta bantuan RA, sepupunya mencarikan di marketplace, yakni merek Cytotex seharga Rp 75 ribu. Empat butir obat diminum MHM selama dua hari. Obat bereaksi pada 4 November diawali dengan keram perut dan pendarahan. Hingga akhirnya janin berumur 4 bulan tersebut keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus aborsi #terdakwa aborsi #PN Mojokerto #aborsi mojokerto