Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Aipda Maryudi Dimutasi ke Polda Jatim, Begini Rincian Sanksi Etik Hasil Sidang KKEP Kasus Rumah Polisi Meledak 2 Orang Tewas

Farisma Romawan • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:00 WIB
DIADILI: Aipda Maryudi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman satu tahun penjara.
DIADILI: Aipda Maryudi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman satu tahun penjara.

KABUPATEN - Aipda Maryudi, anggota polisi yang rumahnya meledak hingga menewaskan dua orang sepupunya, Januari 2025 lalu tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama setahun. Anggota Polsek Dlanggu ini juga disanksi mutasi demosi dari jabatannya selama 5 tahun, yakni dipindah tugaskan dari anggota Polres Mojokerto menjadi anggota Polda Jatim.

Sanksi pembinaan tersebut telah dijalani oknum polisi ini sejak 25 Juni 2025 berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Jatim, 11 Maret 2025. Di sidang KKEP itu, ada lima keputusan yang ditelurkan. Selain dipindah tugaskan ke Polda Jatim, mantan Bhabinkamtibmas Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu ini juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Sesuai Pasal 5 angka 1 huruf c, Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan Pasal 10 Ayat (1) huruf d Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perilaku warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri ini juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Aipda Maryudi juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dia rugikan. Serta wajib menjalani penempatan khusus selama 30 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 22 Februari 2025 lalu. ’’Sudah dimutasi dari anggota Polres Mojokerto ke Polda Jatim untuk menjalani pembinaan. Jadi, statusnya sudah menjadi anggota Polda Jatim,’’ ujar Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, Jumat (30/1).

Meski sudah disanksi etik, perbuatan Aipda Maryudi yang menyimpan bahan petasan lalu meledak dan menghancurkan rumah hingga menewaskan Luluk Sudarwati dan M. Alkausar Kaffabihi tetap tak bisa lepas dari jerat pidana. Sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (28/1), Maryudi dijatuhi pidana selama satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima atau maju banding. Sehingga perkara pidananya sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. ’’Masih menunggu 7 hari, kami akan minta petunjuk Bidpropam Polda Jatim untuk eksekusi selanjutnya. Sementara (Aipda Maryudi) ditahan di Rutan Polres Mojokerto,’’ tandasnya.

Seperti diketahui bahan petasan disimpan Maryudi meledak dan menghancurkan rumahnya pada Senin 31 Januari 2025 lalu. Akibatnya ledakan itu, Luluk Sudarwati dan putranya, M. Alkausar Kaffabihi meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan tembok rumahnya yang ikut hancur. Luluk merupakan saudara sepupu Aipda Maryudi. Aipda Maryudi lantas diamankan Propam Polres Mojokerto.

Berdasarkan dakwaan JPU, Maryudi terbukti menyimpan bubuk petasan dan mercon slengdor yang dibeli seharga Rp 450 ribu. Rencananya, petasan tersebut akan disulut saat perayaan malam tahun baru dan Ramadan 2025. Sebelum meledak, bubuk petasan ia simpan di atas rak piring di dapur rumahnya. Ia menutupinya dengan televisi dan kapasitor agar tidak diketahui istrinya. Pemicu ledakan ditengarai akibat kontak dengan panas, atau percikan api, gesekan, tekanan, atau benturan. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#rumah polisi meledak #Polres Mojokerto #polisi mojokerto