MOJOKERTO RAYA- Pengadilan Negeri Mojokerto ketuk palu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada Deego Dalafega bin Sumarno, debitur PT Federal International Finance cabang Mojokerto, Kamis (22/1) Ruang Chandra. Terbuktl secara sah dan meyakinkan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Dan menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Kronologinya, pada 21 Oktober 2024, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan motor melalui FIFGROUP MOJOKERTO untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda rnotor Honda Beat Sporty CBS ISS warna biru tahun 2024. Berdasarkan perjanjian pembiayaan, terdakwa memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp 837.000 per bulan selama 35 kali.
Berjalannya waktu, terdakwa hanya mengangsur sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada bulan November dan Desamber 2024. Selanjutnya, terdakwa tidak lagi melanjutkan pembayaran angsuran dengan alasan kehilangan pekerjaan dan mengalami kesulitan ekonomi.
Pada Bulan Januari 2025, terdakwa diketahui mengalihkan atau oper kredit, sepeda motor tersebut kepada pihak lain yang dikenalnya melalui media sosial, dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp5,000.000, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP MOJOKERTO selaku penerima fidusia.
Akibat perbuatannya, usai motor berpindah tangan, FIFGROUP MOJOKERTO mengalami kerugian dengan taksiran sebesar Rp27.951.000, dan belum termasuk denda berjalan.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, juga disertai barang bukti berupa dokumen pembiayaan, akta dan sertifikat jaminan fidusia, serta dokumen kendaraan ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Remedial Central Section Head FIFGROUP MOJOKERTO, Indra Adhyaksa, SH, mengatakan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap proses pembiayaan.
" FIFGROUP MOJOKERTO menghimbau di larang keras untuk mengalihkan objek jaminan fidusia yang artinya menjual, menggadaikan atau menjadikan motor yang masih dalam masa kredit belum lunas dan ada sanksi pidana bila itu terjadi. Jika mengalami kesulitan, hendaknya ajukan musyawarah ke kantor FIFGROUP MOJOKERTO untuk mencari solusi yang terbaik bersama" ujarnya.
Dengan kejadian ini, FIFGROUP MOJOKERTO berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian Pembiayaan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Editor : Fendy Hermansyah