KABUPATEN - Puluhan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kelas I-A menggelar public campaign di depan kantor pengadilan, Jalan RA Basuni, Desa/Sooko, Kabupaten Mojokerto, kemarin (30/1). Dengan membagikan brosur, jajaran hakim, panitera, hingga staf mengampanyekan sistem pelayanan PN Mojokerto yang prima, antikorupsi, tolak gratifikasi dan suap.
Dalam sosialisasinya, para aparatur pengadilan turut membentangkan spanduk dan membagikan brosur kepada pengendara yang melintas. Mereka juga memberikan pemahaman singkat tentang PN Mojokerto yang masuk dalam zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK), wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM), dan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).
’’Kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan dengan menolak gratifikasi, suap maupun korupsi,’’ ungkap Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH, MH.
Dengan public campaign tersebut, diharapkan masyarakat pencari keadilan ikut mengawal dan mengawasi pembangunan zona integritas dan penerapan SMAP pada Pengadilan Negeri Mojokerto. Tidak hanya meraih predikat WBK, PN Mojokerto juga meraih nilai B dalam SMAP dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Nilai tersebut turut menegaskan bahwa PN Mojokerto sebagai lembaga peradilan telah bekerja transparan dan akuntabel. Khususnya dalam melayani pencari keadilan di Kota dan Kabupaten Mojokerto. ’’Visi kami adalah mewujudkan Pengadilan Negeri Mojokerto yang Agung dengan meningkatkan kredibilitas, transparansi, kemandirian, dan pelayanan hukum yang berkeadilan,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah