Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Debitur BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Segera Disidang, Bakal Dijerat KUHP Baru

Farisma Romawan • Jumat, 30 Januari 2026 | 06:53 WIB

 

NAIK STATUS: IM dan SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.
NAIK STATUS: IM dan SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.
KOTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dua debitur yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi BPRS Mojo Artho, Iwan Nurwijanto, 42, warga Jombang, dan Slamet Sugiono, 63, warga Jember segera disidangkan. Ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntaskan pemeriksaan perkara dan melengkapi barang bukti kedua tersangka. 

Rabu (28/1), berkas keduanya telah dilimpahkan (tahap II) penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di dalam Lapas Kelas II-B Mojokerto. Proses pelimpahan dilaksanakan di lapas untuk efektivitas karena tersangka tidak perlu dikeluarkan dari tahanan setelah ditahan sejak Oktober 2025 lalu.

’’Pelimpahan tahap II ini setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,’’ ujar Kasi Pidus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, kemarin (29/1). 

Saat ini, JPU langsung menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan. Proses penyusunan ditargetkan rampung kurang dari 14 hari ke depan, sehingga perkara segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

’’Sesuai aturan proses penyusunan maksimal adalah 14 hari setelah pelimpahan tahap II. Kami upayakan sebelum itu sudah selesai dan langsung dilimpahkan,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Iwan dan Slamet Sugiono ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Kedua debitur ini ditangkap petugas kejaksaan pada 8 Oktober 2025 lalu.

Mereka diduga berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan mencapai Rp 3,25 miliar. 

Masing-masing Rp 1,19 miliar masuk ke rekening Iwan dan Rp 2,06 miliar atas ke kas PT Aldi. Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga memicu kredit macet di tubuh BPRS.

SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.
SS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.

Modus yang digunakan kedua tersangka agar bisa mendapat pinjaman adalah dengan memakai nama orang lain, sumber pengembalian tidak jelas, menandatangani dokumen pembiayaan kosong, hingga menandatangani slip penarikan pembiayaan kosong. 

Atas perbuatannya, Iwan dan Slamet dijerat Pasal yang sudah disesuaikan dengan aturan baru. Yakni, Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ’’Kami menerapkan KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara,’’ tandasnya. 

Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka telah divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dengan pidana selama 7,5 tahun penjara, eks Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sedangkan Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Lalu, Hendra Agus Wijaya juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bprs mojokerto #bprs mojo artho #KUHP baru #korupsi bprs kota mojokerto