Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tipu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Nenek 72 Tahun Dituntut Dua Tahun

Farisma Romawan • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:00 WIB

 

DIPROSES HUKUM: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (20/1).
DIPROSES HUKUM: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (20/1).
 

Nenek Terdakwa Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 226 Juta 

KABUPATEN - Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dituntut pidana selama dua tahun penjara. Nenek 72 tahun ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu untuk menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto tahun 2022 lalu. 

Tuntutan ini sesuai dakwaan ke satu penuntut umum Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (27/1), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto turut mengubah dakwaan yang telah disesuaikan peraturan baru, dari sebelumnya Pasal 378 KUHP. 

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (29/1). 

Berdasarkan amar tuntutan, JPU memberikan sejumlah keadaan sebagai pertimbangan yang memberatkan. Di mana, perbuatannya mengakibatkan Sunardi, suami Ade Ria Suryani, mengalami kerugian sebesar Rp 226 juta.

Sampai saat ini, terdakwa juga tidak ada upaya untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer Sunardi untuk suksesi istrinya menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 itu. ’’Untuk pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,’’ tambahnya. 

Sebelumnya, warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Yakni, menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan ke pengurus pusat. 

Penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Untuk meyakinkan Ade Ria dan Sunardi, nenek 72 tahun ini mengaku sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Termasuk mengaku sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. ’’Terdakwa mengaku orangnya Emil Dardak dan orang-orang DPP (Partai Dekorat),’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprd kabupaten mojokerto #penipuan mojokerto #nenek 72 tahun korban penipuan