MOJOKERTO RAYA - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mojokerto bakal dibangun di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, tahun ini. Keberadaan lembaga baru itu terkait dengan penerapan KUHP baru yang salah satunya mengedepankan pendekatan restoratif seperti pidana kerja sosial.
Terdapat sejumlah titik lokasi tanah dan bangunan yang direncanakan menjadi kantor Bapas Mojokerto. Antara lain tanah bangunan kantor UPT Kecamatan Sooko di Jalan RA Basuni; tanah bangunan UPT Kecamatan Trowulan di Jalan Mojopahit, Desa Bejijong; dan tanah bangunan pendidikan dan latihan (sekolah) di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri.
Dari survei bersama antara Pemkab Mojokerto, Lapas Kelas IIB Mojokerto, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, titik yang berada di Trowulan akhirnya dipilih. Proses peninjauan tempat tersebut berlangsung Senin (26/1) lalu. ’’Kepala Kanwil melihat yang paling representatif di Trowulan itu,’’ kata Kalapas Rudi Kristiawan, kemarin (28/1).
Menurutnya, selain lebih luas dibanding dua calon tempat lainnya, yakni mencapai 1.542 meter persegi, lokasinya juga strategis karena berada di tepi jalan nasional dan dekat dengan basis APH lainnya. ’’Jadi cocok untuk kemajuan Bapas ke depannya,’’ imbuh dia.
Rudi menyatakan, Bapas Mojokerto nantinya akan menaungi wilayah Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan kemungkinan Kabupaten Jombang. Kantor tersebut diproyeksikan bisa beroperasi tahun ini. ’’Di sana sudah ada bangunannya, tinggal renovasi. Mudah-mudahan semua prosesnya nanti lancar,’’ tandasnya.
Pembangunan Bapas Mojokerto menjadi tindak lanjut implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Setelah penyelarasan antar-stakeholder, kini pendirian kantor bapas memasuki babak realisasi. Keberadaan bapas dinilai mendesak karena KUHP baru mengedepankan pendekatan hukum pidana yang mengutamakan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani hukuman dengan melakukan aktivitas yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum dan membantu lembaga sosial. Skema ini tak hanya bertujuan menekan tingkat hunian lapas, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial pelaku secara bermartabat.
Dalam pelaksanaannya hukuman di luar penjara itu, keberadaan Bapas diperlukan sebagai pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Bapas juga berperan memastikan pelaksaan pidana tersebut berjalan secara efektif. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah