Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Rudi Kristiawan mengutarakan, razia rutin ini merupakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Sekaligus langkah petugas dalam mewujudkan lingkungan lapas yang tertib. ’’Razia ini merupakan upaya pencegahan serta bentuk keseriusan kami dalam menjaga lapas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga ketertiban,’’ ujarnya.
Seluruh jajaran termasuk petugas regu pengamanan lapas dikerahkan dalam razia rutin ini. Kamar hunian warga binaan digeledah satu per satu untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam lapas. Baik seperti narkoba maupun senjata tajam. ’’Razia kami laksanakan sesuai prosedur, terukur, dan humanis,’’ jelasnya.
Dari razia ini, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang maupun hal yang mencurigakan pada masing-masing kamar napi. Rudi menambahkan, langkah ini dilakukan Lapas Kelas II B Mojokerto sekaligus untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Sehingga diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Diketahui sebelumnya, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 9,4 gram ke Lapas Kelas II-B Mojokerto pada 29 Desember lalu. Aksi ini dilancarkan warga binaan bernama Sandy Pratama, 30, dan istrinya, Reny Dwi Novitasari, 25. Barang terlarang yang diselundupkan pasangan suami istri asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, ini rencananya bakal diedarkan di dalam lapas. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah