Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus TPKS di Mojokerto Minta Dibebaskan

Farisma Romawan • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:50 WIB

 

DIADILI: DS, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual sesama wanita saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (19/1).
DIADILI: DS, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual sesama wanita saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (19/1).
Keberatan Atas Tuntutan Jaksa Selama 7 Tahun Penjara 

KABUPATEN – DS, 33, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesama wanita menyatakan keberatan atas tuntutan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ini meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran tindak pemerkosaan terhadap janda dua anak asal Kecamatan Gondang, MZ, 35, di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, 10 Juli 2025 lalu, didasari atas suka sama suka. 

Bahkan, jalinan asmara antarsesama wanita ini diawali dari MZ yang lebih dulu menghubungi DS via media sosial (medsos) Tiktok, 25 April 2025 lalu. Hingga berlanjut pada jalinan asmara dengan dibarengi tindak asusila berupa video call seks (VCS).

’’Klien kami ini adalah marketing jual beli besi dan di akun medsosnya ada nomor kontak. Dari situlah awal mula MZ menghubungi DS. Justru yang memanggil dengan kata sayang pertama kali adalah MZ,’’ ujar penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, Senin (19/1). 

Kedatangan DS ke Mojokerto, Juli 2025 lalu, juga bukan untuk menikahi MZ. Melainkan ingin menagih MZ yang menjanjikan DS membangun salon kecantikan. Sebelumnya, DS menyetujui permintaan MZ agar dibangunkan bisnis kecantikan karena mereka ingin hidup bersama. Uang senilai Rp 98 juta pun ditransfer DS sejak Mei 2025. ’’Awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta,’’ tambahnya. 

Akan tetapi, saat dicek, ternyata bisnis tersebut fiktif. MZ pun menemui DS yang saat itu ngekos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Di momentum itulah MZ mengaku diperkosa oleh DS. Padahal, berdasarkan penuturan kliennya, keduanya berhubungan seks sesama wanita atas dasar suka sama suka. 

Tidak ada orang lain di dalam kamar kos tersebut. Rekan MZ, PH dan FU, hanya menunggu di luar kamar kos. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter. ’’Memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka karena mereka pacaran. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,’’ tambah Alizah. 

Selain minta dibebaskan, DS juga melaporkan MZ ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis salon, September 2025 lalu. Saat ini, laporan masih berproses dengan mengumpulkan bukti, utamanya salinan rekening koran yang membuktikan lalu lintas transferan uang dari rekening DS ke MZ. ’’Kami tinggal melengkapi bukti rekening koran saja,’’ pungkas Alizah. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kekerasan mojokerto #PN Mojokerto #kekerasan seksual