Pemborong Proyek Jadi DPO selama 15 Bulan
KABUPATEN - Noto Harianto, kontaktor pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, segera disidang. Selasa (20/1) depan, warga Malang ini mulai diadili majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas dugaan korupsi pembangunan pasar yang menelan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 797 juta tahun 2022 lalu.
Dalam sidang perdananya nanti, Noto dipastikan tidak hadir alias in abstentia. Direktur CV Alam Jaya ini kabur dan menjadi buronan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Bahkan, kejari terpaksa menetapkan warga Desa Mangliawan, Pakis, Malang ini dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah empat kali mangkir dari panggilan. ’’Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan tanggal 6 Januari lalu. Awal pekan depan dijadwalkan sidang perdana,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.
Sesuai jadwal, sidang perdana nanti agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geo Dwi Novrian. Meski tanpa kehadiran terdakwa, namun sidang tetap berjalan di hadapan majelis hakim. Meski demikian, Rizki enggan membeberkan dakwaan yang akan dijatuhkan. ’’Untuk redaksinya sudah siap. Untuk pasalnya yang akan didakwakan, nanti saja setelah dibacakan di persidangan,’’ tandasnya.
Noto Harianto terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi pasar wisata senilai Rp 797 juta. Bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun, ia disinyalir menilap anggaran pembangunan sebesar Rp 221 juta. Dugaan korupsi tersebut setelah kejaksaan menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Noto. Aliran tersebut berdasarkan hasil audit yang termuat dalam fakta sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam.
Dalam audit itu, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Yakni kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko. Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Hingga akhirnya kejaksaan menetapkan Noto sebagai tersangka 21 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan surat Kepala Kejari Nomor: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024/. ’’Pembangunan pasar belum selesai, tetapi uangnya sudah diambil. Statusnya tersangka per 21 Oktober 2024 lalu. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah