Terdakwa dan JPU Kompak Menerima
KABUPATEN - Nova Eka Prasetia, terdakwa perkara pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) divonis pidana selama 1 tahun tiga bulan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (14/1), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada Koko, sapaan akrabnya. Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Serta menimbulkan kerugian materiil bagi orang lain maupun lembaga atau korporasi.
Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo turut memberikan pertimbangan yang meringankan. Mulai dari terdakwa mengakui kesalahannya, tidak pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. ’’Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dengan pidana penjara dengan waktu tertentu, yakni 1 tahun 3 bulan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (15/1).
Atas putusan tersebut, baik JPU yang diwakili I Gusti Ngurah Yulio Mahendra maupun terdakwa kompak menerima vonis. Sehingga tidak akan mengajukan banding meski diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Berdasarkan dakwaan, Koko mengaku baru sekali melayani pembuatan STNK palsu. Yakni, pesanan dari Zhusi Catur Setiyowati untuk STNK atas nama Lilik Setyowati, 27 Agustus 2025 lalu.
Meski baru sekali, namun hasil cetakan STNK palsu buatannya dinilai meyakinkan, alias mirip dengan aslinya. Kemiripan ini tak lepas dari skill terdakwa yang sempat bekerja sebagai tukang fotokopi. Sehingga setiap jenis dan ukuran font dalam cetakan surat-surat resmi ia ketahui secara detail.
Bermodal laptop pribadi yang terinstal aplikasi Photoshop, dengan mudah ia mengedit STNK sesuai pesanan customer. Mulai dari nomor rangka, nomor BPKB, kode lokasi, hingga masa berlakunya. Setelah mirip, hasil editan lantas dicetak menggunakan kertas HVS dan printer Epson L210. Proses pencetakan tidak hanya sekali, tapi bisa 2-3 kali sampai warna hasil cetakan menyerupai dengan asli sebelum diserahkan kepada pemesan. ’’Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hasil putusan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah