Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Serahkan Berkas Banding Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 15 Januari 2026 | 06:20 WIB

 

BERLANJUT: Enam terdakwa dugaan korupsi proyek kapal Majapahit di TBM, Kota Mojokerto, menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, 9 Desember 2025 lalu.
BERLANJUT: Enam terdakwa dugaan korupsi proyek kapal Majapahit di TBM, Kota Mojokerto, menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, 9 Desember 2025 lalu.
 

KOTA – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kapal Majapahit di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, senilai Rp 2,5 miliar resmi berlanjut ke tingkat banding. Jaksa telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding untuk tujuh terdakwa ke Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Berdasarkan pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (14/1), status perkara ketujuh terdakwa sampai pada tahap pengiriman berkas banding. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono mengajukan banding untuk seluruh terdakwa dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar ini. 

Erwan mengatakan, berkas memori banding telah dilayangkan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu. Sementara itu, pada Senin (12/1), JPU juga menyerahkan dokumen kontra memori banding untuk menanggapi memori banding terdakwa. ”(Prosesnya) sesuai KUHAP saja,” ujarnya, kemarin (14/1). 

Pada intinya jaksa meminta majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutan. Khususnya, hukuman denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya lebih rendah dari nilai kerugian negara. 

Hal itu sebelumnya juga telah disampaikan Kasi Pidsus Tezar Rachadian dan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto. ”Kurang lebih (isi bandingnya) seperti itu,” imbuh Erwan. 

Dalam sidang putusan di PN Tipikor Surabaya pada 19 Desember 2025 lalu, hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan kapal TBM pada 2023 silam. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Hukuman penjara untuk bekas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pembangunan kapal TBM itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Mokhamad Kudori selaku kontraktor pekerjaan kover dijatuhi pidana penjara 2 tahun 4 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun. 

Namun, hakim menjatuhkan denda lebih besar dari tuntutan Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, terdakwa Cholik Idris divonis penjara 3 tahun atau setahun lebih rendah dari tuntutan. Selain itu, hukuman uang pengganti untuk subkontraktor pekerjaan kover itu juga jauh lebih rendah, hanya Rp 65 juta dari tuntutan jaksa sebesar Rp 326 juta. 

Adapun terdakwa Nugroho alias Putut yang sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara divonis hakim selama 3,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Nilai ini jauh di bawah tuntutan, yakni Rp 485 juta atau sesuai nilai proyek yang didapat. 

Sedangkan terdakwa Hendar Adya Sukma sebagai subkontraktor konstruksi kapal dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, serta uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke kejari sebesar Rp 993 juta. 

Sementara itu, terdakwa Mochamad Romadon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 20 juta. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang membebani pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #korupsi pemkot mojokerto #kejari kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #kejaksaan negeri kota mojokerto