Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pelaku Tawuran Dapat Dipidana Selama 5 Tahun, Terancam Dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023

Martda Vadetya • Kamis, 15 Januari 2026 | 09:25 WIB

 

MERESAHKAN: Aksi tawuran antarkelompok pemuda yang terjadi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Minggu (11/1) dini hari lalu. 
MERESAHKAN: Aksi tawuran antarkelompok pemuda yang terjadi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Minggu (11/1) dini hari lalu. 
KOTA - Aksi tawuran antarkelompok pemuda yang belakangan meresahkan warga Kota Mojokerto diatensi kepolisian. Polres Mojokerto Kota mewanti-wanti jika pelaku tawuran dapat diproses hukum dan disanksi pidana. 

”Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan, kemarin (14/1). Ia menjelaskan, pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Tak hanya tawuran, proses hukum bakal diterapkan juga untuk segala bentuk kekerasan.  

Penegasan ini, lanjut dia, sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam mewujudkan kamtibmas dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Diketahui sebelumnya, Polres Mojokerto Kota tengah memproses aksi tawuran di Jalan Empunala dan Lingkungan Tropodo pada Minggu (11/1) dini hari. 

Setelah tiga orang korban membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) ke polisi. Di samping itu, petugas telah mengamankan empat orang pelaku tawuran. Sebagai langkah antisipasi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya, personel kepolisian disiagakan untuk melakukan patroli wilayah secara berkala. ”Kalau masyarakat mengetahui aksi tawuran atau tindak kekerasan lainnya, segera laporkan ke Call Center 110,” tandas Jinarwan. 

Aksi tawuran di tengah kota bukan hanya sekali terjadi pada Minggu (11/1). Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada 21 Desember 2025 lalu. Polres Mojokerto Kota mengamankan 11 orang pemuda yang terlibat tawuran di sekitar Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polres mojokerto kota #jalan empunala #tawuran kota mojokerto