Serahkan SPDP ke Kejaksaan Kota, Segera Lakukan Pelimpahan
KOTA - Kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II-B Mojokerto kini terus berproses di kepolisian. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan.
Hal ini sekaligus sebagai langkah awal kepolisian untuk melangkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. ”SPDP sudah kami sampaikan ke kejaksaan kurun tujuh hari setelah ungkap kasus, sesuai regulasi,” sebut Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan, kemarin (13/1).
Seperti diketahui, petugas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 9,4 gram ke Lapas Kelas II-B Mojokerto pada 29 Desember lalu. Aksi ini dilancarkan Sandy Pratama, 30, dan Reny Dwi Novitasari, 25, pasangan suami istri asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Modusnya, paket sabu disembunyikan dalam kelamin Reny saat membesuk suaminya yang sedang menjalani hukuman di lapas. Sudah dua kali Reny menyelundupkan narkoba, namun akhirnya petugas bisa menggagalkan pada aksi kedua. Satresnarkoba Polres Mojokerto langsung melakukan pengembangan dan menangkap pemasok serta kurir narkoba tersebut.
Keduanya yakni, Dwi Hertanto, 40, warga Kecamatan Jetis dan Arif Tri Novianto, 30, asal Tarik, Sidoarjo. Polisi menjerat keempat jaringan narkoba ini dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. ”Sementara ini masih belum dilimpahkan. Kami masih lengkapi berkas perkaranya,” tandas Arif. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah