Aksi turun jalan tersebut dilakukan untuk menuntut penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran desa di bumi Majapahit. Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Selain meminta dilakukan audit ulang terhadap seluruh kepala desa, mereka juga menuntut agar setiap temuan dugaan korupsi tidak hanya diselesaikan melalui pengembalian kerugian, tetapi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memberikan jaminan bahwa penanganan hasil audit dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti sebatas pengembalian uang semata. ’’Anggaran desa sangat besar, tetapi realisasi pembangunan di lapangan minim. Kami menduga pengelolaannya dimonopoli dan tidak transparan,’’ ungkap koordinator aksi Heriyanto.
Menurutnya, selama ini dana yang digelontorkan ke desa tergolong sangat besar. Mulai dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), bantuan keuangan (BK), dana bagi hasil, hingga pendapatan asli desa (PADes).
Namun, di sejumlah desa tidak terlihat wujud pembangunan yang sebanding dengan anggaran yang diterima. ’’Penyimpangan yang dilakukan desa tidak cukup hanya pembinaan. Walaupun uang dikembalikan, proses pidana harus tetap dijalankan agar ada efek jera,’’ tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengapresiasi aksi yang berlangsung damai tersebut. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh para peserta aksi. ’’Karena sifatnya usulan, tentu akan kami laporkan kepada pimpinan karena membutuhkan kebijakan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Zaqqi menjelaskan, setiap tahun inspektorat secara rutin melakukan pengawasan. Pada tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 desa dan menemukan sejumlah hasil yang kini tengah ditindaklanjuti.
’’Jika ada temuan yang harus dikembalikan, kami minta pengembalian dilakukan sebelum 60 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka akan masuk ranah aparat penegak hukum (APH). Perlu kami sampaikan, tugas inspektorat adalah pengawasan, bukan penyelidikan atau penyidikan,’’ jelasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah