KABUPATEN - Tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dirasa sangat keberatan bagi RTF, 29, terdakwa rudapaksa gadis 16 tahun. Warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri ini pun berniat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto saat sidang pledoi, hari ini.
Beberapa keadaan turut diajukan RTF untuk dijadikan pertimbangan agar mendapat keringanan. Mulai dari terdakwa yang berterus terang selama sidang, mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya, serta terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya. ’’Pledoi kami, pada intinya kami mohon keringanan hukuman karena terdakwa sudah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ ungkap penasihat hukum RTF, Eka Tri Wahjuni, Jumat (9/1) lalu.
Dalam pledoinya, Eka menilai jika kliennya belum bisa dijerat dengan penerapan KUHP baru, yakni Pasal 415 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun pidana penjara. Sebab, proses sidang perkara nomor 511/Pid.Sus/2025/PN Mjk ini berjalan sejak November 2025 lalu, atau sebelum penerapan KUHP baru efektif berlaku sejak 2 Januari kemarin. ’’Karena saat tuntutan dibacakan, undang undang yang baru belum efektif berlaku. Maka seharusnya dakwaan dan tuntutan masih menggunakan UU Perlindungan Anak,’’ tandasnya.
Sebelumnya, RTF diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak berbuat asusila. Tuntutan ini sesuai Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan dakwaan, aksi asusila tersebut bermula dari penjaga konter ini ingin berkenalan dengan menghubungi korban melalui direct message (DM) di aplikasi pertemanan dan kencan Lemo, 4 Juni 2025 lalu pukul 00.00.
Tak hanya kenalan, terdakwa juga mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai penjaga konter handphone (HP). RTF bahkan bersedia membayar biaya taksi online Rp 106 ribu jika korban besedia datang saat itu juga. Korban pun setuju dan datang ke rumah kontrakan di Dusun Padangan, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pukul 02.00.
Di rumah inilah, terdakwa yang tinggal sendirian melancarkan aksi bejatnya. Alih-alih dipekerjakan dan mendapat imbalan, korban justru dirudapaksa sebanyak empat kali, terhitung sejak 4 hingga 6 Juni 2025 lalu. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah