Tilang Non-Manual Catat 1.970 Kasus
KOTA - Warga Kota Mojokerto dan utara Sungai Brantas tampaknya mesti lebih tertib selama berkendara di jalan. Pasalnya, Polres Mojokerto Kota mendapati pelanggaran lalu lintas yang tembus di angka puluhan ribu sepanjang tahun 2025.
’’Sepanjang 2025 total ada 23.390 pelanggaran lalu lintas. Ini mengalami kenaikan 19 persen dibanding 2024 dengan pelanggaran sebanyak 21.324 kasus,’’ terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memalui Kabagops Kompol Sulianto, kemarin (8/1).
Kepolisian merinci, jumlah pelanggaran lalu lintas berdasarkan jenis kendaraan dalam setahun lalu. Masing-masing kendaraan truk sebanyak 280 kasus, mobil pribadi 238 pelanggaran, mobil pikap 211 kasus dan bus 19 kasus. Sedangkan pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pengendara motor dengan 4.580 kasus. ’’Dari sejumlah pelanggar lalu lintas tersebut yang paling mendominasi adalah roda dua (motor),’’ bebernya.
Kompol Sulianto menjelaskan, kepolisian memberlakukan penindakan dalam masing-masing pelanggaran lalu lintas yang mencapai angka puluhan ribu tersebut. Pada 2025 saja, tilang manual diterapkan pada 3.442 pelanggaran. Sedangkan tilang elektronik (ETLE) diberlakukan pada 518 kasus.
Sementara satu unit Mobil INCAR (integrated node capture attitude record) milik Satlantas Polres Mojokerto mendeteksi sebanyak 1.368 pelanggaran. Selain itu, kepolisian juga melakukan teguran simpatik pada 18.062 kasus lalu lintas sepanjang 2025.
’’Pelanggaran yang ditindak dengan Mobil INCAR pada 2025 meningkat 87 persen dibanding tahun 2024 yang ada di angka 322 pelanggaran,’’ jelas Kompol Sulianto.
Kepolisian mengimbau agar pengendara di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selalu tertib berlalu lintas. Penindakan pelanggaran dilakukan petugas semata untuk mengingatkan pentingnya keselamatan di jalan sekaligus mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah