Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto menegaskan, perkara korupsi pembangunan kapal TBM masih bergulir setelah jaksa naik banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 23 Desember 2025 lalu. Artinya, status kapal saat ini masih menjadi objek sengketa perkara. ’’Perkara masih belum inkracht, harus mengikuti putusan pengadilan,’’ ungkapnya, kemarin (6/1).
Yusaq juga enggan berspekulasi terkait masa depan bangunan yang terancam tidak bisa digunakan setelah proyek dinyatakan total loss (mengalami kerugian total). Menurutnya, nasib infrastruktur bernilai Rp 2,5 miliar tersebut ditentukan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Termasuk status bangunan kapal, apakah tetap menjadi aset pemkot atau justru dihapus dari daftar Barang Milik Negara (BMN). ’’Semua ditentukan oleh putusan dari pengadilan,’’ tambahnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, bangunan proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 itu dinyatakan total loss. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan ahli yang menyatakan bangunan mengalami penurunan kualitas hingga 35 persen.
Penurunan ini akibat perubahan spesifikasi yang tak jelas imbas dari praktik rekayasa pengadaan dan pinjam bendera. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan untuk aktivitas manusia. Termasuk sebagai penunjang wisata bahari di kawasan TBM.
Saat ini, kondisi bangunan di kawasan Jembatan Rejoto itu kian terbengkalai. Sekeliling replika kapal dipenuhi semak belukar. Terlihat masih ada bekas proyek yang belum terselesaikan. Mulai dari besi holo rangka kover yang belum terpasang hingga kayu penyangga tangga yang berserakan.
Sebelumnya, kejari menegaskan bangunan tak boleh disentuh pembangunan selama penanganan perkara. Kepastian status proyek harus mengikuti proses pengadilan hingga perkara yang menjerat tujuh tersangka diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. (far/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah