Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Riwayat Kapal TBM Kota Mojokerto Bakal Tamat

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 7 Januari 2026 | 05:45 WIB

 

 

KOTA – Riwayat kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, tampaknya bakal tamat. Proyek senilai Rp 2,5 miliar yang jadi ajang korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar itu hampir pasti tak dilanjutkan. Bangunan mangkrak tersebut justru kemungkinan besar akan dibongkar.

Akhir tragis proyek kapal TBM yang digarap pada 2023 itu terindikasi dari nihilnya anggaran tahun ini. Tak ada pekerjaan fisik untuk melanjutkan proyek prestisius tersebut dalam APBD 2026. ”Tidak ada anggaran untuk kapal TBM,” kata seorang pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto, kemarin (6/1).

Menurut sumber tersebut, pos anggaran untuk bangunan kapal sempat muncul di APBD 2025. Namun, saat pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK), dana tersebut dihilangkan. Pernyataan ini sejalan dengan keterangan bekas Sekretaris Dinas PUPR Perakim Yustian Suhandinata dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, 11 November 2025.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kapal TBM itu mengatakan terdapat anggaran Rp 1 miliar untuk pekerjaan lanjutan pada 2025 yang tercantum pada APBD. ”Tapi, tidak kami laksanakan karena sudah berproses di kejaksaan,” katanya di hadapan hakim dalam proses persidangan.

Yustian adalah satu dari tujuh tersangka korupsi proyek kapal TBM. Alasan peniadaan pekerjaan lanjutan pada tahun lalu sebetulnya bukan hanya karena penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Melainkan bangunan kapal telah dikategorikan total loss alias mengalami kerugian penuh karena tidak dapat dimanfaatkan dan tidak memenuhi tujuan pembangunan. Kesimpulan itu merupakan hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Menurut sumber, status total loss membuat Inspektorat Kota Mojokerto menyarankan supaya anggaran kapal TBM dinolkan. ”Teman-teman inspektorat juga menyarankan lebih baik (anggarannya pada 2025) dihilangkan karena total loss. Kecuali, duitnya itu untuk (pekerjaan) membongkar (bangunan kapal TBM),” jelas pejabat yang mengetahui seluk-beluk proyek tersebut.

Di sisi lain, keterangan saksi ahli struktur dan material bangunan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mudji yang didatangkan jaksa dalam persidangan juga menyatakan kapal TBM berisiko gagal konstruksi dan tidak layak dioperasikan.

Jika pun proyek dipaksa berlanjut, perbaikan struktur bangunan bakal menelan biaya lebih besar daripada membangun ulang. ”Jadi lebih efisien dibongkar,” kata ahli yang merekomendasikan pekerjaan lanjutan proyek tugu Alun-Alun Wiraraja, Kota Mojokerto, pada 2022 silam itu dalam sidang, 8 November 2025 lalu.

Menurut sumber, peringatan dari para ahli terkait risiko bangunan itu turut menjadi pertimbangan. Karena itu, kalaupun kelak muncul pos anggaran di kapal TBM, dana itu tak lain untuk biaya meratakan bangunan tersebut dengan tanah. ”Kalau ada anggaran ya untuk bongkar,” imbuhnya.

Pejabat tersebut mengungkapkan, hampir tidak mungkin ada ahli yang berani memberi rekomendasi proyek kapal bergaya Majapahitan itu dilanjutkan. Pihak kejaksaan pun menyatakan bangunan tersebut sudah tidak bisa direkayasa seperti penambahan struktur. ”Pilihannya dibiarkan atau dibongkar, kalau dibiarkan juga tidak ada fungsinya dan malah bikin kesan TBM jelek,” tuturnya.

Dikonfirmasi terkait nasib kapal TBM ke depan, Kepala Disporapar Kota Mojokerto Ani Wijaya belum bisa memberi penjelasan. Pasalnya, hingga kini kasus korupsi proyek tersebut belum dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap. ”Kan belum inkracht,” ucapnya singkat, kemarin (6/1). (adi/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Kapal tbm #Tbm kota mojokerto #Korupsi Kapal TBM