Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wanita Terdakwa Kekerasan Seksual di MojokertoDituntut 7 Tahun

Farisma Romawan • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:05 WIB

SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa kasus kekerasan seksual, DS, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1).
SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa kasus kekerasan seksual, DS, mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1).
Juga Didenda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan Penjara

KABUPATEN - DS, 33, perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1), perempuan ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. 

Dia diyakini merudapaksa MZ, 35, janda asal Kecamatan Gondang, di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, pada 10 Juli 2025 lalu. Atas perbuatannya, DS dikenakan JPU Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

’’Tuntutan yang kami jatuhkan kepada terdakwa mendekati dari ancaman maksimalnya 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,’’ ungkap JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah. 

Dalam pertimbangannya, JPU menyertakan sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan terdakwa. Mulai dari perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma psikologis berupa kecemasan dan frustasi yang diderita korban. Terdakwa juga berbelit-belit selama pemeriksaan di persidangan hingga terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Termasuk perbuatan DS yang masuk kategori seks menyimpang dan diketahui masyarakat luas. 

’’Banyak keterangan terdakwa yang kontradiktif antara pernyataan saat menanggapi keterangan dari saksi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya yang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan seks menyimpang,’’ tegasnya. 

Berdasarkan dakwaan, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Tiktok, April 2025 lalu. Sebelumnya, DS dan MZ sering berkomunikasi secara virtual, termasuk berhubungan asusila lewat video call seks (VCS) yang berlangsung setiap pekan. 

Dari layanan itu, MZ kerap mendapat imbalan berupa uang antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Akan tetapi, hubungan tersebut memantik keinginan DS untuk menikahi MZ dengan datang ke Mojokerto Juli 2025 lalu. Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut hanya main-main. DS lantas meminta ditemui MZ di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. 

Saat ditemui, DS seketika merudapaksa dan mengancam MZ dengan pisau cutter jika tidak mau melayani hasrat seks menyimpangnya. Mengetahui rekannya dalam ancaman, FU yang menunggu MZ di luar kamar kos langsung mendobrak pintu kamar dan menyelamatkan MZ dari aksi kekerasan hingga lapor ke polisi. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#lesbian mojokerto #kekerasan seksual