Diyakini Empat Kali Rudapaksa Korban
KABUPATEN - RTF, 29, terdakwa kasus rudapaksa gadis yang baru dikenal lewat aplikasi kencan dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (5/1), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak berbuat asusila.
Tuntutan ini sesuai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,’’ ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Roshian Arganata.
Dalam tuntutannya, Arga mempertimbangkan dua hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. ’’Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,’’ imbuhnya.
Berdasarkan dakwaan, aksi asusila ini bermula dari RTF yang ingin berkenalan dengan menghubungi korban melalui direct message (DM) di aplikasi pertemanan dan kencan Lemo, 4 Juni 2025 lalu pukul 00.00. Tak hanya ingin kenalan, terdakwa juga mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai penjaga konter handphone (HP).
RTF bahkan bersedia membayar biaya taksi online Rp 106 ribu jika korban mau datang saat itu juga. Korban pun setuju dan datang ke rumah kontrakan di Dusun Padangan, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pukul 02.00. Di rumah inilah, terdakwa melancarkan aksi bejatnya. Alih-alih bekerja dan mendapat imbalan, korban justru dirudapaksa sebanyak empat kali, terhitung sejak 4 hingga 6 Juni 2025 lalu. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah