Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Belasan Saksi Rampung Diperiksa, Terdakwa Rio Segera Dituntut

Farisma Romawan • Senin, 5 Januari 2026 | 19:55 WIB

 

SAKIT HATI: Rio Filian Tono, terdakwa percobaan pembunuhan siswa SMK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (3/11).
SAKIT HATI: Rio Filian Tono, terdakwa percobaan pembunuhan siswa SMK menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (3/11).
 

 

KABUPATEN - Sidang perkara tewasnya siswa SMK di Mojosari, M. Alfan, dengan terdakwa Rio Filian Tono, 30, segera memasuki agenda tuntutan. Hari ini (5/1), tuntutan terhadap warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, tersebut dijadwalkan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Tuntutan tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto merampungkan seluruh agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, terhitung sejak 10 November hingga 18 Desember 2025 lalu. Tak kurang 19 saksi telah dihadirkan JPU dan penasihat hukum terdakwa. 

Mulai dari saksi yang mengevakuasi jenazah korban, keluarga dan teman dekat korban, hingga keluarga dan tetangga terdakwa. Termasuk tiga saksi ahli, masing-masing dr. Ahmad Yudianto, ahli patologi forensik; Cita Juwita Alwani Rozano, psikolog RS Bhayangkara Surabaya; dan Dr. Toetik Rahayuningsih, ahli pidana dari Unviersitas Airlangga Surabaya. 

Dalam pemeriksaannya, 19 saksi tersebut dicecar seputar kronologi, baik sebelum maupun sesudah ABG asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, itu dijemput terdakwa di sekolah hingga berakhir ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas. 

’’Semua saksi sudah diperiksa, baik secara verbal maupun tertulis. Setelah ini agendanya adalah tuntutan dari JPU,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Sesuai dakwaan, JPU keukeuh terdakwa diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap M. Alfan. 

Dakwaan tersebut sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. 

Aksi percobaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan dendam terdakwa terhadap korban. Di mana, korban dituduh telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama, 2 November 2025 lalu atau sehari sebelum kejadian.

’’Terdakwa emosi dan dendam kepada korban karena dituduh mengeroyok keponakannya usai bermain futsal,’’ tandas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan siswa #terdakwa pembunuhan #siswa smk