KABUPATEN - Tiga pelaku aborsi janin di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini. Makhmudah, Faisal Akhsanul Basyari, dan Rahma Aulia bakal didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto dengan perbuatan aborsi ilegal.
Yakni, sesuai Pasal 77A ayat juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ’’Untuk perkara nomor 602/Pid.Sus/2025/PN Mjk dan 603/Pid.Sus/2025/PN Mjk semua sudah didaftarkan ke Pengadilan dan besok (hari ini, Red) sidang pertama dengan agenda dakwaan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Sebelumnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti digelar bertahap dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Yang mana, Makhmudah sebagai pelaku utama diserahkan lebih dulu pada 10 Desember lalu. Janda tiga anak asal Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, ini langsung dikeler ke Lapas Kelas II-B Mojokerto untuk ditahan selama 20 hari sebelum diadili.
Disusul dua tersangka lain, yakni Rahma Aulia, 25, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, dan pacar Makhmudah, Faisal Akhsanul Basyari, 34, asal Tulangan, Sidoarjo. Ketiganya diduga mengaborsi janin hasil hubungan gelap Makhmudah dengan Faisal tanpa persetujuan medis. ’’Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,’’ tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum dekat kediaman Makhmudah. Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah. Setelah diusut, rupanya makam misterius itu berisi janin yang diaborsi Makhmudah bersama Faisal sang pacar dan dibantu Rahma Aulia yang membelikan obat penggugur kandungan.
Rahma membeli dua butir obat jenis Cytotec yang didapat dari marketplace seharga Rp 75 ribu per butir untuk kemudian diserahkan ke Makhmudah. Ketiga pelaku ini diringkus polisi pada 30 Agustus lalu. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah