Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dissenting Opinion Hakim Anggota Jadi Penguat dalam Pengajuan Banding JPU atas Vonis Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 30 Desember 2025 | 01:45 WIB

 

DITUNTUT: Tim JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan tuntutan terdakwa korupsi kapal TBM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12).
DITUNTUT: Tim JPU Kejari Kota Mojokerto membacakan tuntutan terdakwa korupsi kapal TBM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12).

KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bergerak cepat dalam menyusun memori banding setelah permohonan banding atas vonis tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Untuk memperkuat keberatan, dissenting opinion (perbedaan pendapat) hakim anggota 1, Manambus Pasaribu bakal turut disertakan sebagai penguat.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto mengatakan, memori banding saat ini masih dalam proses penyusunan tim JPU. JPU masih mempelajari dengan teliti materi putusan sebelum menuangkan dalam memori banding. Terutama alasan keberatan mereka atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara kepada tujuh terdakwa 1,5 hingga 3,5 tahun.

Termasuk hukuman denda dan uang pengganti (UP) kerugian negara yang dinilai jauh di bawah tuntutan JPU. Sehingga mereka harus mengajukan pemeriksaan kembali vonis perkara korupsi proyek infrastruktur yang menelan APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar itu. ’’Kami sedang susun memori banding. Jika sudah kami ajukan, akan kami share,’’ ungkapnya, kemarin (28/12). Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto perbedaan pendapat yang disampaikan hakim Manambus Pasaribu turut memperkuat alasan banding JPU.

Yang mana, hakim ad hoc tersebut menilai ketujuh terdakwa seharusnya diganjar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Sanksi tersebut lantaran bangunan kapal yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 ini dianggap telah gagal konstruksi, sehingga menjadi bangunan gagal dan tidak bisa digunakan (total loss).

Akan tetapi, dalam vonis majelis hakim, hukuman UP kerugian negara untuk ketujuh terdakwa ternyata kurang dari nilai tersebut. Bahkan, nominal untuk dua terdakwa pekerjaan kover, Cholik Idris dan Nugroho jauh di bawah tuntutan JPU.’’Memang ada dissenting opinion, tapi masih kami pertimbangkan untuk masuk dalam memori banding,’’ tambahnya.

Terpisah, penasihat hukum Cholik Idris, Anam Anis, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh terkait banding JPU sebelum memori banding diserahkan. Namun, menurutnya, besaran UP kerugian negara yang dibebankan kliennya sudah sesuai, yakni berdasarkan nilai keuntungan yang didapat dari pekerjaan proyek.

Hal ini diperkuat lagi dengan bangunan kapal yang sudah menjadi aset pemkot yang sah berdasarkan berita acara serah terima dari kontraktor kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. ’’Bangunan kapal itu kan sudah menjadi aset pemkot. Jika uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada klien kami, lalu kapal tersebut menjadi milik siapa,’’ ketus Anis.

Seperti diketahui, ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan JPU. Yakni, pidana penjara antara 1,5 hingga 3,5 tahun, denda maksimal sebesar Rp 150 juta, dan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 150 juta. (far/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #sidang kapal tbm