Terdakwa Kasus Perlindungan Anak di Mojokerto Dituntut Maksimal
KABUPATEN - Kurun tahun 2025 ini, sebanyak 19 perkara perlindungan anak telah dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dari 19 perkara itu, 11 terdakwa di antaranya telah dieksekusi pidana. Baik pidana penjara maupun denda. Sebagian besar anak menjadi korban rudapaksa kaum dewasa. Di mana, mereka diancam hingga dipaksa para terdakwa untuk melakukan tindakan asusila.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, penanganan perkara kekerasan anak tahun ini hanya selisih satu perkara jika dibandingkan tahun 2024. Di mana, 18 perkara telah dituntut pidana hingga denda.
Hanya saja, jumlah terdakwa yang dieksekusi lebih banyak, mencapai 16 orang. ’’Selisih satu perkara lebih banyak dari tahun 2024. Sebelas perkara sudah dituntut dan terdakwa juga telah dieksekusi sesuai vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,’’ ujarnya, kemarin.
Dari 19 perkara itu, Erfandy menyoroti dua perkara yang paling banyak perhatian publik. Mulai dari kasus penculikan anak disertai tindakan rudapaksa dilakukan MFH, 32, di kawasan Mojosari dan Pungging, awal 2025 lalu. Bahkan, jaksa harus membagi menjadi dua perkara lantaran korban dari aksi asusila MFH, lebih dari satu orang dan masih berusia kurang dari 12 tahun. Sehingga warga Surabaya ini dituntut maksimal, pidana penjara selama 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Kemudian kasus rudapaksa bapak kepada anak kandungnya di kawasan Trowulan, Juni lalu. Dari aksi bejatnya itu, FFA terpaksa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Realisasinya, pidana selama 15 tahun ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal. ’’Tuntutan yang tertinggi pidana 19 tahun dan denda Rp 1 miliar yang pelakunya adalah bapaknya korban sendiri di Trowulan,’’ tandasnya.
Selain asusila, beberapa perkara anak berhadapan dengan hukum juga turut ditangani jaksa. Sebagian besar dari mereka terjerat kasus pencurian hingga pelecehan. Yang tuntutannya disesuaikan dengan usia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Bisa pidana penjara atau pelatihan kerja sesuai dengan rentang usia,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah