Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasasi Pembunuh Pria di Wates Kota Mojokerto Ditolak

Farisma Romawan • Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB

 

KANDAS: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
KANDAS: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
Sudarwo Jalani Pidana Penjara selama 14 Tahun

KOTA - Permohonan kasasi Sudarwo alias Jarwo, terdakwa pembunuhan pria Wates di kebun jeruk jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Oktober 2024 silam akhirnya kandas. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Jarwo pasca kalah banding. Dengan begitu, warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari wajib menempuh hukuman pidana penjara selama 14 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Juli lalu.

Dalam amar putusan nomor 2160 K/PID/2025 itu, hakim MA yang diketuai Surya Jaya serta hakim anggota Noor Edi Yono dan Agustinus Purnomo Hadi sepakat tidak mengabulkan kasasi atas putusan PN Mojokerto yang menghukum Jarwo dengan pidana 14 tahun penjara. Dalam vonis itu, Jarwo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

’’Setelah kami cek, memang benar kasasi terdakwa ditolak, sehingga hukuman sesuai putusan PN Mojokerto,’’ terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.

Dengan putusan MA tersebut, perkara yang berjalan sejak April lalu dinilai Anton sudah memenuhi asas keadilan. Di mana, terdakwa telah diberikan kesempatan menempuh jalur banding hingga kasasi. ’’Putusan sejak dari PN hingga MA telah memenuhi asas keadilan, baik terhadap terdakwa maupun korban beserta keluarganya,’’ tambahnya.

Seperti diketahui, Jarwo divonis pidana oleh hakim PN Mojokerto selama 14 tahun penjara, 22 Juli lalu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Abid Yuliandi Muyafa, pemuda Kelurahan Wates, yang tak lain teman karibnhya sendiri. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Jarwo sengaja menghilangkan nyawa rekannya sendiri dengan cara menikam korban menggunakan pisau sangkur sepanjang 30 sentimeter (cm) sebanyak 17 kali hingga tewas, 31 Oktober 2024 silam. Jasad Abid lantas ditinggal di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon dan baru ditemukan warga selang dua hari setelahnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan mojokerto #polres mojokerto kota #Kasasi Ditolak #kasus pembunuhan