Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Divonis Berbeda

Farisma Romawan • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:00 WIB
Tujuh terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto divonis berbeda.
Tujuh terdakwa korupsi kapal TBM Kota Mojokerto divonis berbeda.

SIDOARJO - Tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar akhirnya divonis pidana penjara selama 1,5 hingga 3,5 tahun.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (19/12), ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan kapal TBM yang menghabiskan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.

Putusan tersebut sesuai dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto menjatuhkan pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Khususnya kepada empat terdakwa. Di antaranya Zantos Sebaya divonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Padahal, JPU telah menuntut pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek kapal ini dengan pidana 3 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta.

Lalu, Mokhamad Kudori sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan kover dijatuhi pidana penjara 2 tahun 4 bulan atau berkurang 13 bulan dari tuntutan pidana selama 3,5 tahun. Namun, majelis hakim memberikan denda lebih besar, yakni Rp 100 juta dari tuntutan jaksa sebesar Rp 50 juta. Kemudian Cholik Idris divonis penjara selama 3 tahun atau berkurang setahun dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun.

Bahkan, denda tambahan berupa uang pengganti kerugian negara juga berkurang dari tuntutan, menjadi hanya Rp 65 juta dari sebelumnya sebesar Rp 326 juta. Besaran tersebut berdasarkan nilai keuntungan yang didapat subkontraktor pekerjaan kover ini senilai Rp 70 juta dikurangi uang titipan yang diserahkan ke Kejari Kota Mojokerto Rp 5 juta.

Meski begitu, Cholik tetap dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp 150 juta dari tuntutan sebesar Rp 50 juta. Pun demikian juga dengan Nugroho alias Putut yang sebelumnya dituntut jaksa paling tinggi, selama 4,5 tahun, akhirnya divonis penjara selama 3,5 tahun.

Selain itu, uang pengganti kerugian negara sesuai tuntutan jaksa yang dibebankan kepada dirinya juga berkurang, dari Rp 485 juta berdasarkan nilai proyek yang didapat, menjadi hanya Rp 150 juta, sesuai nilai keuntungan yang didapat dari pekerjaan proyek kapal TBM.

”Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsider penuntut umum. Terdakwa Kudori, Cholik Idris, dan Nugroho terbukti terlibat persekongkolan secara vertikal dengan Yustian Suhandinata sebagai pejabat pelaksana proyek kapal,” ungkap hakim ketua I Made Yuliada.

Majelis hakim justru memberikan putusan yang sama dengan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa lainnya. Yakni, Yustian Suhandinata sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dengan pidana selama 3 tahun dan denda lebih tinggi sebesar Rp 150 juta. Kemudian, Hendar Adya Sukma sebagai subkontraktor konstruksi kapal juga dikenakan pidana paling rendah, yakni selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta, serta uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke kejari sebesar Rp 993 juta.

Vonis lebih berat justru dijatuhkan hakim kepada Mochamad Romadon yang dalam status in absentia atau tidak hadir karena buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kontraktor konstruksi ini dikenakan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada ketujuh terdakwa untuk menanggapi apakah menerima atau keberatan. Termasuk JPU juga diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menerima atau mengajukan banding.

Hakim juga memberikan pertimbangan kepada terdakwa dan JPU tentang masa hukuman pidana korupsi minimal 1 tahun yang tidak akan berlaku lagi. ”Perlu diingat, sesuai KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana korupsi di Pasal 603, yang mencakup pidana minimal 2 tahun. Jadi, untuk pidana minimal 1 tahun tidak akan lagi digunakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, tujuh terdakwa perkara korupsi ini terdiri dari dua pejabat pemkot dan lima swasta. Masing-masing eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Yustian Suhandinata, dan eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya.

Mereka bertindak sebagai PPK dan PPTK paket proyek kapal TBM yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2023. Sedangkan lima orang swasta terdiri dari kontraktor pekerjaan konstruksi Mochamad Romadon dan subkontraktor pekerjaan struktur, Hendar Adya Sukma. Lalu, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori, serta subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut.

Mereka didakwa melakukan korupsi atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara secara bersama-sama. Sesuai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejak sidang bergulir 12 September lalu, sejumlah saksi telah dihadirkan.

Mulai dari eks Kepala DPUPR Mashudi, Nara Nupiksaning Utama, dan Muraji. Lalu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Fibriyanti, bendahara pembantu dinas PUPR Perakim Dina Analisa dan Faiqotul Himah, Plt kepala BPKPD Riyanto, Plt Kabid Bina Marga Ferry Koerniawan hingga saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun ahli konstruksi dari berbagai universitas.

Dari keterangan saksi, JPU lantas menuntut ketujuh terdakwa dengan pidana penjara mulai 1,5 hingga 4,5 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta. Termasuk dibebani membayar pengganti kerugian negara karena proyek dinilai total loss atau gagal konstruksi. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan kewenangan atau jabatan secara bersama-sama. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (far/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#proyek kota mojokerto #Kapal tbm #kapal majapahit #Korupsi Kapal TBM #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto #Korupsi Pemkot #Proyek Strategis Nasional