KOTA - Sebanyak 3.093 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sepanjang 2025. Dari angka itu, 2.916 rumah tangga dinyatakan resmi berpisah oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Dengan demikian terdapat sebanyak 2.916 perempuan di Mojokerto Raya menyandang status janda baru.
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling banyak perceraian. Khususnya pihak istri yang belum mendapat nafkah yang layak dari suami. Selain itu, pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor dominan lain yang membuat ribuan pasangan memilih berpisah.
”Penyebab perceraian didominasi masalah nafkah yang kurang mencukupi,” terang Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat, kemarin (19/12). Pihak wanita menjadi yang paling banyak menggugat cerai, yakni mencapai 2.300-an orang. Sementara 700-an perkara sisanya diajukan oleh pihak pria atau permohonan talak.
Jumlah tersebut tercatat sejak awal Januari sampai pertengahan Desember. Dengan awal dan pertengahan tahun mencatatkan pengajuan perkara paling banyak, yakni Januari sebanyak 331 perkara, dan Juli membukukan 306 perkara. ”Catatan tinggi di awal dan pertengahan tahun itu sudah menjadi fenomena tahunan,” tambahnya.
Namun, catatan tersebut terhitung menurun jika dibandingkan dengan angka perkara cerai pada tahun 2024 lalu. Di mana, PA Mojokerto mampu mencatat 3.609 perkara cerai yang masuk di meja hakim.
Tak jauh beda, jumlah penggugat cerai lebih besar ketimbang pemohon talak, yakni 3.182 perempuan. Sedangkan 421 perkara lainnya diajukan pihak laki-laki atau permohonan talak. ”Untuk sisa perkara yang belum diputus akan dimasukkan di catatan tahun 2026,” pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah