Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sopir Truk di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Tiri, Didakwa Majelis Hakim dengan Tiga Pasal Alternatif

Farisma Romawan • Jumat, 19 Desember 2025 | 19:00 WIB

 

TEGA: MY, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri saat digelendang petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/12).
TEGA: MY, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri saat digelendang petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (17/12).

 

KOTA – MY, 33, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perkara kekerasan anak. Sopir truk ini diduga telah merudapaksa anak tirinya sendiri di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, September lalu. Atas dakwaan tersebut, warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, ini dikenakan tiga pasal alternatif.

Mulai dari Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam sidang perdana di ruang Cakra, Rabu (17/12), dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.

Selama sidang berlangsung, terdakwa tanpa didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah, karena tidak hadir. Meski begitu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frasiskus Wilfidrus Mamo dan dua anggota, Luqmanulhakim, serta Jantiani Longli Naestani ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. ’’Didakwa dengan dakwaan alternatif. Korban usianya 17 tahun dan hubungannya dengan terdakwa adalah ayah dan anak tiri,’’ ungkap Jaksa Fungsional Kejari Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.

Peristiwa rudapaksa ini diawal saat keduanya berboncengan motor hendak membeli ayam geprek di daerah Jetis, 28 September silam. Usai membeli makan, pukul 19.00 keduanya lantas pulang melintasi jalanan yang sepi dan gelap. Di sinilah terdakwa gelap mata. Ia tiba-tiba menghentikan laju motornya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di pinggir jalan. ’’Korban dipaksa, sempat tidak mau dan memberontak. Korban mau lari, lalu ditarik pakaiannya,’’ tambahnya.

Aksi bejat terdakwa terbongkar setelah korban mengadu ke tantenya dan teruskan kepada ibu kandungnya. Tak terima, ibu kandung korban lantas melaporkan suaminya itu ke polisi. Setelah alat bukti dirasa cukup, polisi langsung membekuk terdakwa, dua hari setelah peristiwa. Namun, dakwaan tersebut sempat dibantah terdakwa. Pria 33 tahun ini mengaku hanya sekadar mencabuli tanpa menyetubuhi korban.

Mendengar pernyataan tersebut, Henry siap membuktikan berdasarkan fakta dan bukti berupa hasil visum. ’’Namun, dari hasil visum ditemukan sel sperma. Jadi, jika dianalisa dari hasil visum, sudah selesai (persetubuhan). Nanti kami buktikan di persidangan,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #bupati mojokerto #truk mojokerto #rudapaksa mojokerto #Polres Mojokerto #kasus anak