KABUPATEN - Didik Purwanto, 51, pemulung yang tega merudapaksa putri rekannya sesama pemulung mengajukan pembelaan di sidang lanjutan perkara kekerasan anak di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, hari ini. Melalui penasihat hukumnya, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto bakal meminta keringanan atas tuntutan pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan jaksa.
Sejumlah keadaan juga turut dibeberkan Didik kepada majelis hakim. Utamanya kondisi ekonominya yang kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga dia dituntut harus bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya. ’’Kami pada pokok intinya mohon keringanan hukuman. Yang mana terdakwa merupakan tulang punggung bagi diri dan keluaarganya,’’ ungkap penasihat hukum Didik, Eka Tri Wahjuni.
Selain faktor ekonomi, beberapa keadaan juga turut diajukan sebagai pertimbangan. Salah satunya pengakuan bersalah atas perbuatan asusilanya hingga membuat korban trauma. Termasuk sikap kooperatif terdakwa selama di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. ’’Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,’’ tandas advokat LBH Mayjen Sungkono tersebut.
Sebelumnya, pria yang sehari-hari mengais barang bekas ini diyakini bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya. Yakni terhadap gadis 17 tahun yang tak lain putri dari rekannya sesama pemulung yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan.
Selain pidana penjara selama 13 tahun, JPU juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 53 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aksi rudapaksa Didik berlangsung sebanyak empat kali terhitung sejak Juni hingga Juli 2025. Bermula dari terdakwa yang meminta dipijat oleh korban atas perintah ayahnya.
Saat itu, terdakwa diberi tumpangan tinggal gratis oleh ayah korban. Namun, bantuan pijatan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa untuk merudapaksa korban. Aksi asusila itu sempat diceritakan korban ke ayahnya, namun tidak dipercaya. Hingga pada 27 Juli, korban berhasil melarikan diri ke tetangga saat hendak dicabuli. Oleh tetangga, aksi tersebut lantas diadukan ke ibunya yang tinggal terpisah di Bojonegoro hingga akhirnya Didik dilaporkan ke polisi. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah