Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Surodinawan Kota Mojokerto Dituntut 13 Tahun Penjara, Empat Kali Rudapaksa Putri Rekannya Sendiri

Farisma Romawan • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:50 WIB
TEGA: Didik Purwanto, terdakwa kasus kekerasan anak dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (11/12).
TEGA: Didik Purwanto, terdakwa kasus kekerasan anak dikeler petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (11/12).

KABUPATEN - Didik Purwanto, 51, warga Surodinawan, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang tega merudapaksa putri rekannya sendiri dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (11/12), pria yang sehari-hari menjadi pemulung ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak dengan memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 53 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan anak sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum,’’ terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin.

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dalam amar tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami trauma, rasa sakit, hingga perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. ’’Untuk keadaan yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa belum pernah dihukum,’’ terangnya.

Sebelumnya, Didik didakwa melakukan tindak pidana kekerasan anak. Yakni, merudapaksa korban yang tak lain putri dari rekannya sesama pemulung. Aksi tersebut berlangsung sebanyak empat kali terhitung sejak Juni hingga Juli 2025 di rumah kontrakan korban bersama ayahnya di wilayah Kecamatan Trowulan.

Aksi lancung tersebut bermula dari terdakwa yang sering meminta dipijat oleh korban atas perintah ayahnya. Saat itu, terdakwa diberi tumpangan tinggal gratis di rumah kontrakan oleh ayah korban. Namun, bantuan pijatan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa merudapaksa gadis 17 tahun ini. Aksi asusila terdakwa sempat diceritakan korban ke ayahnya, namun tidak dipercaya.

Hingga pada 27 Juli, korban melarikan diri ke tetangga saat hendak dicabuli. Oleh tetangga, aksi tersebut lantas diadukan ke ibunya yang tinggal terpisah di Bojonegoro hingga akhirnya Didik dilaporkan ke polisi. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa mojokerto #PN Mojokerto