KABUPATEN - MRA, 19, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas perkara tindak pidana kekerasan seksual, kemarin (11/12).
Kuli bangunan ini diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi gadis 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang tak lain pacarnya sendiri.
Konten tersebut direkam terdakwa saat video call sex (VCS) dengan korban, September lalu. ’’Dilaporkan oleh korban dan ditangkap penyidik Polres Mojokerto Kota tanggal 22 September lalu,’’ ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.
Dari hasil penyidikan, motif terdakwa merekam konten porno tersebut untuk mengancam korban agar tidak diputus. Oleh terdakwa, konten tersebut lantas dikirimkan ke rekannya yang juga rekan korban melalui media sosial (medsos). Hingga akhirnya video tersebut tersebar dan diketahui keluarga korban yang berujung laporan ke kepolisian. ’’Informasinya dikirim ke temannya yang menyebar sampai keluarga korban tahu. Kontennya berupa menunjukkan bagian sensitif korban,’’ tambahnya.
Namun, dalam sidang di ruang Cakra kemarin, dakwaan urung dibacakan saat sidang yang diketuai Silvya Terry lantaran terdakwa belum menyiapkan pendamping hukum. Padahal, JPU telah menyiapkan tiga dakwaan alternatif atas perbuatannya. Meliputi, Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi lelektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim lantas memberikan terdakwa waktu sepekan atau sampai sidang pekan depan untuk menentukan penasihat hukum sebelum dakwaan dibacakan. ’’Tidak jadi dibacakan, karena terdakwa minta waktu untuk menentukan penasihat hukum,’’ tandasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah