’’Selain Akhmad Syauqi ini, juga ada dua orang korban lain,’’ sebut Rifan Hanum, kuasa hukum Akhmad Syauqi, kemarin. Ia menceritakan, Syauqi, dipatok WK Rp 275 juta untuk bisa membimbing anaknya, AN, hingga masuk Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan (Unhan).
Praktis, sejumlah korban yang bermunculan, pelaku ditaksir mengantongi uang hasil tilap hingga lebih dari setengah miliar rupiah. ’’Kalau ditotal dari korban yang ada saja, kerugiannya bisa lebih dari Rp 500 juta,’’ imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma sebelumnya memastikan, WK telah diringkus petugas. Kasus penipuan dan penggelapan ini sekarang sedang didalami petugas. ’’Yang bersangkutan sudah kami amankan, nanti akan kita rilis,’’ ujarnya.
Kasus ini bergulir setelah Akhmad Syauqi melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 26 September lalu. Warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ini mengadu lantaran WK tak kunjung melunasi pengembalian Rp 125 juta dari Rp 275 juta yang disetorkan korban sebelumnya.
Syauqi mengaku ditawari perempuan 50 tahun itu agar anaknya, AN, dibimbing hingga bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan (Unhan) tahun ajaran 2025/2026. Duit ratusan juta itu diserahkan ke pelaku untuk DP program bimbel S-1 istimewa juga uang titipan sekaligus pelicin agar AN lolos SKB CPNS.
Duit Rp 275 juta itu diserahkan Syauqi secara bertahap sejak September 2024 hingga Mei 2025, baik secara langsung maupun transfer. Tetapi, belakangan AN justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Korban menagih uangnya dikembalikan lantaran di awal perjanjian terdapat klausul pengembalian dana 100 persen jika AN gagal. Dari total Rp 275 juta yang disetor korban ke pelaku, baru Rp 150 juta yang dikembalikan WK. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah