- Baik dari Dakwaan maupun Tuntutan Jaksa
- Klaim Tidak Melakukan Korupsi
SIDOARJO - Empat dari tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kompak mengajukan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kemarin (9/12), keempat terdakwa mengklaim meyakini dirinya tidak terbukti secara sah melakukan korupsi.
Sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya adalah eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya; kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori; serta subkontraktor pekerjaan kover Cholik Idris dan Nugroho alias Putut.
Dalam nota pembelaannya, Zantos meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang menyatakan bahwa kesalahan administratif terdakwa sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek kapal seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif sepanjang proyek masih berfungsi. Sementara kewenangan pelaksanaan proyek berada dalam kuasa penuh terdakwa Yustian Suhandinata sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
''Terdakwa Zantos berkedudukan sebagai PPTK yang kewenangannya hanya administratif. Kami mohon majelis hakim untuk memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,'' ujar penasihat hukum Zantos, Muhammad Nur Rakhmad.
Hal yang sama juga diutarakan Kholik Idris yang menilai dakwaan JPU, khususnya dalam Pasal 3 UU Tipikor, tidak bisa dijadikan dasar melakukan tindak korupsi lantaran Kholik selaku subjek perkara bukan berstatus sebagai aparatur negara.
Kholik juga berkeyakinan jika pelaksanaan pengerjaan kover kapal TBM yang menelan anggaran hingga Rp 937 juta sah dan rampung. Hal itu dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima kapal TBM kepada BPKAD sebagai aset Pemkot Mojokerto.
"Penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 yang dikaitkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor tidak berdasar, karena terdakwa kholik Idris bersama terdakwa 1 Mokhamad Kudori dan terdakwa 3 Nugroho bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bahwa, dokumen proyek kover yang sah karena sudah selesai dikerjakan meskipun ada keterlambatan dan denda sudah dibayarkan ke BPKAD,'' tandas pengacara Kholik, Anam Anis.
Nugroho alias Putut juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan tentang latar belakangnya yang hanyalah seorang pekerja seniman patung, bukan aparatur sipil negera (ASN). Sehingga dakwaan JPU yang menyatakan Putut melakukan tindak korupsi bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri/orang lain atau merugikan keuangan negara tidak sesuai.
Sementara Kudori dalam nota pembelaannya juga menginginkan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan lantaran telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 19 juta yang dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto melalui bank BRI.
Selain itu, sikapnya yang kooperatif dan sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan nafkah kepada istri dan anak yang masih berusia 10 tahun menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang seadil-adilnya.
''Bahwa terdakwa hanyalah pekerja seni yang dilahirkan di Kota Mojokerto dan memiliki sumbangsih kepada Kota kelahirannya melalui kemampuan yang dimiliki untuk mempercantik kota dan menambah nilai manfaat bagi warga Kota Mojokerto,'' terang penasihat hukum Nugroho, Deni Prasetyawan.
Berdasarkan nota pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada meminta kepada JPU untuk menanggapi di sidang berikutnya, Jumat (12/12). Sidang terpaksa dipercepat karena sudah berkejaran dengan libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru). ''Mohon kepada jaksa untuk menanggapi secara tertulis di sidang tanggal 12 karena waktu sudah berada di akhir tahun dan akan menghadapi cuti bersama,'' tandas hakim ketua I Made Yuliada.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa perkara korupsi kapal TBM yang merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar dituntut pidana penjara mulai 1,5 hingga 4,5 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta. Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman pidana yang berbeda-beda. Mulai dari Hendar Adya Sukma, subkontraktor pekerjaan struktur yang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 993 juta.
Lalu, Mochamad Romadon yang dalam status in abstentia, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta. Kemudian, eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya dituntut pidana 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta tanpa pengembalian kerugian negara.
Sedangkan eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata juga dituntut pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan tanpa pengembalian kerugian negara. Sementara, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan pengembalian negara sebesar Rp 19 juta.
Serta subkontraktor pekerjaan kover Kholik Idris dan Nugroho alias Putut yang masing-masing dituntut 4 tahun dan 4,5 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah