Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mantan Lurah di Kota Mojokerto Dipolisikan Bawahan, Begini Kronologi versi Pelapor

Martda Vadetya • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:40 WIB

 

MELAPOR: Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan SH ke Polres Mojokerto Kota, Senin (8/12).
MELAPOR: Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan SH ke Polres Mojokerto Kota, Senin (8/12).
Dituding Tilap Duit Ratusan Juta Milik PNS Pemkot

KOTA - SH, salah seorang mantan lurah di Kota Mojokerto, kini terbelit kasus hukum. Ia dilaporkan mantan bawahannya ke Polres Mojokerto Kota lantaran diduga menilap duit korban hingga ratusan juta.

Korban, ANL, 27, terpaksa memolisikan SH karena duit Rp 211 juta miliknya ditilap tanpa kejelasan. ’’Kami laporkan mantan lurah berinisial SH ini ke Polres Mojokerto Kota Senin (8/12), atas dugaan penipuan dan penggelapan,’’ sebut Jaka Prima, kuasa hukum korban, kemarin.

Kasus yang tertuang dalam surat laporan STTLPM/404.Satreskrim/XII/2025 ini berawal pada 12 April 2022. Ketika itu, korban yang baru didapuk sebagai PNS meminjamkan duit sejumlah ratusan juta rupiah tersebut dengan mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank.

Itu setelah perempuan asal Kenanten, Kecamatan Puri ini dipanggil untuk menghadap SH di kantor kelurahan. ’’Kredit tersebut diajukan atas permintaan SH yang ketika itu masih menjabat sebagai lurah. Dia memohon-mohon ke korban dan berjanji mengangsur setiap bulan,’’ jelasnya.

Di hadapan korban, lanjut Jaka, SH berdalih uang Rp 211 juta digunakan untuk biaya pendidikan anaknya ke sekolah kedinasan. SH juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat 31 Desember 2022. ’’Karena percaya kepada atasannya waktu itu, korban menyetujui permintaan tersebut,’’ sebutnya.

Dua hari kemudian pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Mojokerto dilakukan. Sesuai permintaan SH, seluruh proses administrasi dilakukan pelaku sendiri. Pengumpulan berkas administrasi diserahkan ANL ke SH via WhatsApp. Lalu korban datang ke bank hanya untuk tanda tangan pencairan. ’’Selebihnya diurus oleh SH sendiri,’’ imbuh Jaka.

Empat hari kemudian pinjaman Rp 211 juta cair di rekening ANL. Korban wajib mengangsur Rp 2,4 juta tiap bulan selama 20 tahun. Sesuai skema permintaan SH, seluruh dana pencairan kredit itu ditransfer ke rekening LPT, istri SH. ’’Tetapi, saat jatuh tempo seperti yang dijanjikan, 31 Desember 2022, SH justru tidak melakukan pelunasan,’’ paparnya.

Ia hanya beberapa kali membayar cicilan pada ANL via transfer. Kurun Mei 2022 hingga Maret 2025, total SH hanya mengangsur sekitar Rp 65 juta atau kisaran 30 persen dari Rp 211 juta. ’’Sejak Maret 2025, SH berhenti membayar. Jadi, korban sendiri yang harus menanggung angsuran kredit. Padahal uang itu bukan untuk kepentingannya pribadi,’’ beber Jaka.

ANL akhirnya memolisikan SH yang kini sudah pensiun karena sejak Maret hingga kini tidak ada itikad baik untuk melunasi pinjaman itu. ’’SH sempat memberi jaminan ke ANL berupa motor Honda GL dalam kondisi rusak, pajak mati dan tanpa BPKB yang dihargai Rp 11 juta. Selebihnya tidak ada, upaya mediasi antara kedua pihak juga gagal,’’ tandasnya.

Sementara itu, SH tidak merespons saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto. Mengingat, itu telah menjadi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#lurah kota mojokerto #penipuan mojokerto #mantan lurah