Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PA Mojokerto Sita Eksekusi Objek Kades Modopuro Terkait Gugatan Perkara Gono-Gini dengan Mantan Istri

Rizal Amrulloh • Selasa, 9 Desember 2025 | 04:06 WIB

EKSEKUSI: Proses eksekusi oleh PA juga diikuti kedua belah pihak dan keduanya didampingi pengacara tergugat maupun penggugat.
EKSEKUSI: Proses eksekusi oleh PA juga diikuti kedua belah pihak dan keduanya didampingi pengacara tergugat maupun penggugat.
MOJOSARI - Juru sita Pengadilan Agama (PA) Mojokerto mendatangi rumah Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, Senin (8/12).

Sejumlah barang dan perabotan di dalamnya dilakukan sita eksekusi menindaklanjuti hasil putusan perkara gugatan harta bersama atau gono-gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Purtikasari selaku pemohon.

Juru Sita PA Mojokerto Slamet Wulyono mengungkapkan, pelaksanaan sita eksekusi atas objek sengketa perkara gugatan harta bersama telah tertuang dalam nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr juncto 1460/Pdt.G/2025/PA.Mr.

Dalam eksekusinya, terdapat sejumlah aset yang disita meliputi satu unit sepeda motor serta barang-barang rumah tangga lainnya. "Agendanya sita eksekusi dan (memastikan) siapa yang bertanggung jawab atas barang-barang ini," ungkapnya ditemui di lokasi.

Terkait tahapan selanjutnya, PA menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Pihaknya berharap, penyelesaian dapat dilakukan dengan cara duduk bersama.

"Tergantung para pihak, kalau bisa dimediasi ya alhamdulillah. Pengadilan Agama kan hanya menjembatani saja," ulasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Ita Purtikasari, Nurkosim menegaskan, permohonan sita eksekusi diajukan oleh kliennya lantaran upaya kekeluargaan yang ditempuh sebelumnya belum ada titik temu.

"Sehingga hari ini kita melakukan penyitaan. Penyitaan dalam arti, barang-barang yang sesuai putusan yang sudah ada tidak boleh dialihkan kepada siapapun," bebernya.

Total terdapat 13 objek sengketa yang dilakukan sita eksekusi. Nurkosim menyebut, PA masih memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan pembagian aset secara damai.

Sementara itu, kuasa hukum Imron Wahyudi, Listiono menyatakan menghormati keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kliennya selaku termohon tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Kami mencoba tetap mengupayakan adanya suatu jalan yang terbaik bagi klien kami dan dari pemohon juga," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga sepakat untuk menempuh jalur mediasi dan menjalnkan proses selanjjtnya sesuai prosedur hukum. Adapun sejumlah objek sengketa antara lain satu unit kendaraan bermotor, sejumlah barang elektronik, hingga perabotan rumah tangga lainnya. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Desa modopuro #Gono-Gini #juru sita #pengadilan agama mojokerto