Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Divonis 5 Bulan, Kades Bening Mojokerto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Farisma Romawan • Minggu, 7 Desember 2025 | 12:20 WIB

Ok/fen

’’Seharusnya dia memenuhi di panggilan pertama pekan kemarin, namun ternyata tidak datang dan kami telah mengirim surat panggilan kedua,’’

  1. Erfandy Kurnia Rachman

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto

 

BERKASUS: Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji (tengah), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11) lalu.
BERKASUS: Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji (tengah), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11) lalu.

Kejari Kabupaten Kembali Panggil Pekan Depan

KABUPATEN - Kepala Desa Bening, Kecamatan Gondang, Sarji mangkir atas panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Terdakwa kasus tambang galian ilegal ini tidak memenuhi panggilan pertama jaksa atas statusnya sebagai tahanan kota ini divonis 5 bulan pidana penjara Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, panggilan pertama telah ia layangkan dua pekan lalu atau sepekan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun ditunggu 3 hingga 5 hari setelah surat dilayangkan, pria 50 tahun ini justru tidak menampakkan batang hidungnya.

Sehingga, jaksa kembali melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pemeriksaan di pekan depan. ’’Seharusnya dia memenuhi di panggilan pertama pekan kemarin, namun ternyata tidak datang dan kami telah mengirim surat panggilan kedua,’’ tambahnya.

Namun jika panggilan kedua ini Sarji kembali tak hadir, Erfandy tak segan menempuh jalur paksa. Yakni menginstruksikan personelnya untuk menjemput paksa terdakwa agar segera dieksekusi. Mengingat status tahanan kota terdakwa juga segera berakhir seiring putusan perkaranya sudah dinyatakan ikracht atau berkekuatan hukum tetap. ’’Harapan kami pada panggilan kedua pekan depan, yang bersangkutan kooperatif dan datang. Jika tidak, kami akan jemput paksa,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, Sarji bersama dua rekannya, Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo divonis pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Setelah terbukti bersalah menjual tanah hasil reklamasi tanpa izin tambang di lahan miliknya, Juni lalu. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Daniel dan Suparjo telah ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sementara Sarji, tak ditahan karena berstatus tahanan kota dengan alasan sakit sejak awal sidang berjalan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening, Juni lalu.

Lahan tersebut rencananya akan diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel lantas menyewa alat berat dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam. Belakangan, tanah hasil pengerukan yang seharusnya disimpan di tempat penampungan justru dijual. Alasannya karena tak ada lagi tempat untuk menampung.

Selama periode 10-18 Juni itu, sedikitnya 100 rit tanah berhasil mereka jual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per rit. Namun aksi mereka dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin tambang resmi. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Kasus Tambang #tambang ilegal #kejari mojokerto #kejaksaan mojokerto #desa bening gondang #desa mojokerto