Yakni pesanan dari Zhusi Catur Setiyowati alias Koko untuk STNK atas nama Lilik Setyowati, 27 Agustus lalu.
’’Terdakwa baru sekali ini mencetak STNK atas pesanan rekannya (Zhusi),’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio.
Meski baru sekali, namun hasil cetakan STNK palsu buatannya dinilai cukup meyakinkan. Hal ini tak lepas dari background pekerjaannya dulu, yakni sebagai tukang fotokopi. Sehingga setiap jenis dan ukuran font dalam cetakan surat-surat resmi ia ketahui secara detail.
Bermodalkan laptop pribadi yang terinstal aplikasi photoshop, dengan mudah ia mengedit STNK sesuai pesanan customer. Mulai dari nomor rangka, nomor BPKB, kode lokasi, hingga masa berlakunya.
Setelah mirip, hasil editan lantas dicetak menggunakan kertas HVS dan printer Epson L210. Proses pencetakan tidak hanya sekali, tapi bisa 2-3 kali sampai warna hasil cetakan menyerupai dengan aslinya.
Hasil cetakan lantas dimasukkan ke plastik dan dilaminating. ’’Terdakwa ini dulunya adalah tukang fotokopi. Informasinya memang biasa mengedit surat-surat resmi,’’ tandasnya.
Dalam sidang tersebut, pria yang akrab disapa Koko ini sejatinya juga langsung dituntut. Akan tetapi urung dilakukan lantaran JPU belum siap dengan amat tuntutan.
Koko diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan surat-surat resmi. Ia didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dalam keterangannya, aktivitas ilegal tersebut ternyata sudah ia jalani sejak tahun 2024. Tidak hanya STNK, sejumlah surat-surat resmi lainnya juga kerap ia palsukan.
Aksi kriminalnya terungkap setelah Zhusi Catur Setiyowati, rekannya yang memesan lebih dulu diringkus petugas kepolisian. Saat itu, Zhusi memesan STNK atas nama Lilik Setiyowati nopol S 6138 NAH.
Dari pesanan tersebut, Koko menghargainya senilai Rp 150 ribu. ’’Tuntutan ditunda pekan depan, tepatnya hari Rabu (10/12),’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah